Disorda Dorong Rapergub DOD Papua Rampung September

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua menargetkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Desain Olahraga Daerah (DOD) rampung pada bulan September 2024. DOD ini bakal menjadi rujukan penyelenggaraan dan pengembangan keolahragaan di Bumi Cenderawasih, sehingga dapat terlaksana secara efektif, efesien, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Papua, Sonya Monim,S.H berharap Rapergub tersebut dapat diimplementasikan pada tahun 2025. “Kami targetkan rampung bulan September depan dan menjadi Pergub sehinga bisa diimplementasikan tahun 2025. Pergub ini juga menjadi bukti kuat dalam mendukung Papua menjadi Provinsi Olahraga,”ungkap Monim disela-sela Focus Group Discussion (FGD) Rapergub tentang Desain Olahraga Daerah (DOD), Sabtu 24 Agustus 2024 di Horison Hotel, Kotaraja, Kota Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Penyusunan DOD merujuk pada beberapa referensi yakni Perpres DBON dan Permenpora 15 Tahun 2023, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

Monim mengatakan Rapergub DOD ini menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah dan seluruh stakeholder olahraga di Bumi Cenderawasih dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan olahraga.

“Tujuannya untuk menopang pembinaan atlet lokal dan pengembangan infrastruktur olahraga. Penyusunan DOD juga untuk mewujudkan Papua sebagai Provinsi olahraga,”ujarnya.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Universitas Cenderawasih mendukung upaya dan langkah-langkah Pemprov Papua melalui Dinas Olahraga dan Pemuda yang memfasilitasi dan mendorong terbentuknya Pergub DOD tersebut.

Wakil Ketua III KONI Papua, Drs. Elia Loupatty mengatakan langkah Pemprov Papua melalui Disorda mendorong lahirnya Rapergub DOD ini menunjukan komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan olahraga di daerah.

“Rapergub tentang DOD ini menunjukan pemerintah komit mendukung pengembangan olahraga dan sekaligus mewujudkan Papua sebagai Provinsi Olahraga,”kata Elia.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Cenderawasih, Prof. Saharudin Itaa. Ia mengatakan dengan hadirnya Pergub DOD ini nantinya dapat menopang pembinaan keolahragaan di tanah Papua termasuk juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sport Sains.

Prof Saharuddin optimis Rapergub DOD Papua menjadi kekuatan baru bagi stakeholder olahraga untuk menopang pembinaan olahraga di Papua kedepan. Apalagi Rapergub ini menitikberatkan pembinaan olahraga berdasarkan kearifan lokal.

“Kami apresiasi dan optimis pengembangan dan pembinaan olahraga kedepan bakal lebih baik di Tanah Papua. Karena sasarannya pada kearifan lokal dalam pembinaan olahraga dengan berpatokan pada DOD ini,”ungkapnya.

Desain Olahraga Daerah (DOD) merupakan turunan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang merupakan dokumen rencana induk berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

DBON diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian berbasis olahraga.

DBON maupun DOD berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam DBON ini tertuang lima hal. Pertama visi yang memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan serta misi yang memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.

Selanjutnya terdapat juga prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON. Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu 2021-2024, 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan terakhir 2040-2045.

Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, serta media.

Editor | AGUSTINUS KOWO

Komentar