LBH Papua Desak Presiden dan Panglima TNI Proses Dua Kasus Penyiksaan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk memproses hukum dua kasus peyiksaan. Masing-masing kasus penyiksaan dua orang anak di kabupaten Yahukimo dan seorang pemuda di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan.

“Segera perintahkan Panglima TNI, proses hukum oknum TNI Pelaku Penyiksaan terhadap anak di Kabupaten Yahukimo dan Terhadap warga di Kabupaten Puncak,” ungkap Emanuel Gobay, S.H.,MH, Direktur LBH Papua dalam press releasenya, Jumat 23 Maret 2024 di Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

LBH mendesak Panglima TNI segera mepproses hukum oknum TNI Pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo dan oknum TNI pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 65 ayat (2), Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Papua juga meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia mengevaluasi seluruh Kebijakan operasi pertahanan keamanan diseluruh Papua yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021

“Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera membentuk Tim Penelaahan dan diterjunkan ke Kabupaten Yahokimo untuk melakukan penelahan mengenai pelanggaran Hak Anak sesuai perintah Pasal 76 huruf e, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014,”pintas Emanuel.

Ia juga meminta Ketua Komnas HAM segera membentuk Tim Investigasi dan diterjunkan ke Kabupaten Puncak untuk melakukan penyelidikan sesuai sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Dan Ketua LPSK segera berikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo dan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP

“Dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 12, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006,”tandas Gobay.

Editor | PAPUA GROUP

Komentar