LBH Papua Minta Ketua MA Periksa Majelis Hakim PTUN Jayapura

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Ketua Mahkaham Agung (MA) segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim dalam perkara hak ulayat dan hutan adat milik warga Woro suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H.,M.H mengatakan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut patut diperiksa karena akibat putusannya berdampak negatif karena akan hilang hak ulaya dan hutan adat milik masyarakat marga Woro.

Gobay menyatakan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia khususnya hak atas tanah ulayat dan hutan adat milik Marga Woro yang akan hilang akibat Putusan Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta jelas-jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Maka kami meminta Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia wajib memeriksa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,”ungkap Gobay di Jayapura, Selasa 20 Februari 2024.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay.

Direktur LBH Papua juga menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk segera membatalkan Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR Demi Melindungi Hak Atas Tanah Ulayat dan Hutan Adat Milik Marga Woro.

LBH juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia segera memantau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dalam memeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Gobay menjelaskan pada prinsipnya dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup baik di Tata Usaha Negara, Perdata dan Pidana dalam pemeriksaannya telah diatur mekanismenya dalam Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sehingga diwajibkan bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Lingkungan Hidup untuk mengikuti pedoman tersebut.

Secara teknis berkaitan dengan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi :
a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan; b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna;
c. substansi; dan d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Editor | SIMSON R | ENDI BERO

Komentar