JAKARTA | PAPUA TIMES- Enam provinsi di Tanah Papua telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Lima diantaranya, besaran UMP sama yakni sebesar Rp4.024.270. Kelima provinsi itu antara lain Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Sedangkan UMP di Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.000
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan penetapan upah minimum tersebut melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Dikatakan UMP daerah otonom baru di Papua memberlakukan perhitungan UMP 2024 pertama kali dengan merujuk pada UMP 2024 yang berlaku di Provinsi Papua sebagai provinsi induk dikarenakan belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah.
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP Papua 2024 sebesar Rp4.024.270 per bulan, atau naik sebesar 4.13 persen dari yang sebelumnya. Besaran UMP tersebut diberlakukan sejaka 1 Januari 2024, sesuai dengan surat keputusan Penjabat Gubernur Papua.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Povinsi Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam mengatakan UMP tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha memberi gaji bagi karyawan.
Ada ancaman sanksi administrasi hingga penutupan perusahaan bagi pihak terkait, apabila memberi upah dibawah nilai UMP tahun ini.“Hanya saja perusahaan tetap membayar gaji karyawannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu juga,”ungkap dia dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Papua.
“Pembayaran upah minimum tidak semua disamaratakan antara manajer dan karyawan biasa. Artinya mulai tahun ini, soal penggajian sudah menggunakan struktur dibayarkan berdasarkan kelas jabatan,”ujar Theodora di Jayapura, Rabu.
Pemprov Papua menghimau semua perusahaan di Papua untuk segera membayar karyawan sesuai UMP 2024. “Sejauh ini belum ada aduan kalau pengusaha belum membayar sesuai UMP. Ini juga belum satu bulan berjalan.“Tapi kalu sepanjang tahun 2023 lalu, ada ratusan aduan yang kami terima. Mulai dari upah tidak sesuai UMP, upah karyawan yang tidak dibayarkan hingga pemutusan hubungan kerja. Tentunya semua aduan akan menjadi perhatian kita,” tandas Theodora.
Editor | HASAN H | ENDI BERO
Komentar