Kejari Merauke Laksanakan Restoratif Justice untuk 3 Perkara TPU

MERAUKE | PAPUA TIMES- Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Radot Parulian,SH menyebut sejak Januari sampai November 2023 terdapat tiga perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang dilaksanakan Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Merauke.

Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tiga perkara tersebut adalah pencurian, penadahan dan KDRT.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

“Restoratif Justice bisa terlaksana kalau ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Harus ada pemaafan dari korban dan permintaan maaf dari tersangka, tidak bisa sepihak tapi harus kedua pihak,” ungkap Parulian di Merauke, akhir pekan.

Ia menjelaskan Tujuan utama dari Restoratif Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban serta pemulihan hubungan yang terganggu. Oleh karena itu, proses ini harus difokuskan pada upaya memperbaiki dampak negatif yang timbul akibat tindakan kriminal.

Waktu pelaksanaan kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri.

Pewarta | RUDIS

Komentar