MERAUKE | PAPUA TIMES- Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Radot Parulian,SH menyebut sejak Januari sampai November 2023 terdapat tiga perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang dilaksanakan Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Merauke.
Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tiga perkara tersebut adalah pencurian, penadahan dan KDRT.
“Restoratif Justice bisa terlaksana kalau ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Harus ada pemaafan dari korban dan permintaan maaf dari tersangka, tidak bisa sepihak tapi harus kedua pihak,” ungkap Parulian di Merauke, akhir pekan.
Ia menjelaskan Tujuan utama dari Restoratif Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban serta pemulihan hubungan yang terganggu. Oleh karena itu, proses ini harus difokuskan pada upaya memperbaiki dampak negatif yang timbul akibat tindakan kriminal.
Waktu pelaksanaan kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri.
Pewarta | RUDIS
Komentar