Gugatan Awyu Diputus November 2023

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dijadwalkan pekan depan memutus gugatan yang diajukan masyarakat adat suku Awyu, Boven Digoel, Papua Selatan.

Seluruh para pihak penggugat dan tergugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Tim Hukum Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua menginformasikan setelah menjalani proses sidang selama 7 bulan lebih, tanggal 02 November 2023, Majelis Hakim akan memutus gugatan masyarakat adat suku Awyu.

“Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim, kesimpulan ini berisi seluruh berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta-fakta didukung dengan banyak alat bukti surat, keterangan para saksi dan para ahli. Ada 102 bukti surat yang kami ajukan, enam (6) orang saksi fakta, tiga ahli yang memiliki latar belakang penyusun amdal, ahli pertanian masyarakat dan hukum lingkungan, semua bukti ini mendukung argumentasi kami” ujar Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum.

Gugatan ini dilatarbelakangi terbitnya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.096,4 Hektar ke PT Indo Asiana Lestari. PT Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan modal asing yang dikendalikan Perusahaan asal Malaysia All Asian Group.

Rencana perkebunan kelapa sawit ini telah ditentang masyarakat yang khawatir kehilangan hak tanah adat yang telah dijaga dan kelola turun temurun sebagai sumber kehidupan. Tindakan sewenang pemerintah yang tetap memaksa penerbitan izin akhirnya di gugat.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan proses penerbitan keputusan pemerintah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyusunan dokumen analisa dampak lingkungan (amdal) melanggar prinsip validitas data.

“Terungkap dipersidangan banyak data amdal yang tidak valid, penyusun amdal juga tidak menganalisa nilai kenekaragamanhayati yang tinggi dilokasi, tidak melakukan analisa dampak deforestasi terhadap perubahan iklim, penyusun amdal juga dengan sengaja tidak memasukan pendapat masyarakat yang melakukan penolakan. Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan keputusan tersebut,”jelas Emanuel.

Gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai Masyarakat, sebuah petisi yang disusun Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Adat Papua ditandatangani 73 lembaga dan 94 individu. Dukungan awal telah diserahkan ke Majelis Hakim, dukungan akan bertambah hingga menjelang putusan.

Selain itu Komnas HAM, berbagai kalangan akademisi dan organisasi sipil menyusun aAmicus Curie (sahabat peradilan) yang dikirimkan ke Pengadilan antara lain;
1. Amicus curiea dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Amicus curiae dari I Gede Agung Made Wardana, S.H., L.L.M., Ph.D
3. Amicus curiae dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik
4. Amicus curiae dari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno
5. Amicus curiae dari Koalisi Kampus Untuk Demokrasi Papua
6. Amicus curiae dari Greeen Peace

“Kami berharap hakim Putusan hakim yang adil. Putusan ini akan menyelamatkan 26.326 hektar hutan alam kering yang dapat berkontibusi besar membantu mengatasi perubahan iklim dan memulihkan hak Masyarakat adat,”tandasnya.

Editor | PAPUA GROUP

Komentar