Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di Papua Selatan Capai Rp3,9 M

MERAUKE | PAPUA TIMES- Sebanyak 200 Badan Usaha di Provinsi Papua Selatan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan pembayaran iuran hingga September 2023 mcanpai Rp 3,9 Miliar.

“Untuk piutang sampai Bulan September 2023 sekitar 3,9 Miliar dengan jumlah badan usaha 200 perusahaan,”ungkap Alamsyah Ali, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Merauke,

Menurutnya, dampak dari tidak melunasi iuran bulanan tersebut, bagi pekerja yang hendak mengajukan klaim seperti jaminan hari tua (JHT), atau Jaminan Kematian (JKM) tidak bisa dilayani BPJS Ketenagakerjaan.

BPJSTK akan melakukan pelayanan pembayaran klaim setelah badan usaha tersebut melunasi tunggakannya.

Kata Alamsyah, Petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah dengan mendatangi kantor pusatnya di Jakarta bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan Kemenaker RI.

“Dari pertemuan tersebut mereka komitmen untuk melakukan pembayaran iuran. Beberapa perusahaan lagi nantinya kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke,” pungkas Alamsyah.

Sebelumnya, Alamsyah mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Selatan (PPS) meliputi empat kabupaten yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat masih di bawah 50 persen.

Alamsyah Ali, menyebutkan jumlah peserta layanan BPJS di daerah itu sangat jauh dibandingkan dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Alamsyah mengatakan dukungan Pemprov PPS untuk memfasilitasi perlindungan bagi masyarakat sehingga bisa mengakses layanan tersebut sangat penting.

“Dibutuhkan regulasi dan anggaran Jamsostek dari pemerintah provinsi. Sebab dalam amanat Inpres Nomor 2 tahun 2021 ditujukan kepada pemerintah daerah yaitu gubernur, walikota, dan bupati supaya mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil,” lanjut Alamsyah.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja termasuk non ASN dan penyelenggara Pemilu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mempersyaratkan kepesertaan aktif Jamsosnaker dalam pengurusan izin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada lima sektor prioritas perlindungan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 yaitu
1. Pengurus RT/RW dan Aparatur Desa
2. Non ASN/ honorer
3. Guru, tenaga pendidikan dan tenaga penyuluh
4. Pekerja Renta seperti Petani, Nelayan, pedagang, pasar, dan pekerja transportasi
5. Pekerja Jasa Konstruksi.

Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, untuk wilayah Provinsi Papua Selatan sekitar 33.000 yang masuk kategori rentan atau miskin.

“Ini jadi satu acuan sebagai prioritas untuk kita diskusikan agar yang 33 ribu ini bisa terlindungi dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan yang anggarannya berasal dari pemerintah Provinsi Papua Selatan sekurangnya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Editor | AGUS KOWO | RUDIS

Komentar