Mantan Gubernur Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA | PAPUA TIMES- Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan segera merilis tanggapan terkait vonis yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum, Petrus Balla Paytona yang dihubungi menyatakan segera akan menginformasikan langkah-langkah hukum setelah berkoordinasi dengan keluarga. “Sebentar diinfokan keterangan resminya,”ungkap Petrus saat dihubungi PAPUA TIMES, sore ini.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023) dilansir CNN Indonesia.

Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.

Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Paytona, menyatakan vonis hakim dan akan mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar