KPK Bawa Paksa Enembe Dari Unit Stroke RSPAD, Ini Nama Tiga Jaksanya

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibawa paksa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10/2023) malam dari Unit Stroke rumah RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya dibawa pada 19.00 WIB. Tim Jaksa KPK yang membawa Eks Gubernur Papua itu berjumlah tiga orang. Mereka telah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.

Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Lukas Enembe. Masing-masing atas nama Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.

Tim Penasihat Hukum dan Keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD.

Pasalnya, Eks Gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan. Ditambah dengan penyakit permanen yang dideritanya sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.

Petrus Bala Pattyona mengungkapkan keluhan kedua tangan Lukas membengkak sudah disampaikan ke Tim Jaksa sejak Senin lalu.

“Sebelum Senin, keluarga sudah menginformasikan kedua tangan bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus. Yang menyebabkan kedua punggung tangan dan lengan Pak Lukas membengkak dan membuatnya kesulitan untuk mengangkat kedua tangan,”jelas Petrus kepada PAPUA TIMES, Rabu pagi ini.

Selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginfokan Lukas Enembe kesulitan untuk berjalan. Untuk ke kamar mandi, musti dipapah dan pelan pelan sekali, karena tidak bisa jalan sendiri. “Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali,”ujar Petrus.

Selaku kuasa hukum, Petrus menyatakan sangat menyesalkan adanya penjemputan paksa karena pada Senin (16/10/2023) telah bertemu dengan dua jaksa KPK, dan mereka telah sepakat dengan kuasa hukum bahwa untuk ke Pengadilan pada 19 Oktober 2023, Lukas Enembe bakal dijemput dari rumah sakit RSPAD.

“Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit, karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober,” kata Petrus.

Mendengar keterangan Petrus, kedua Jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit. “Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore (17/10/2023),”ujarnya.

“Tidak tahu kenapa mereka berubah pikiran, karena kami kooperatif akan datang langsung dari rumah sakit ke pengadilan. Jadi kenapa dipaksakan harus dijemput dan dibawa paksa hari ini ?,” tanya Petrus.

Karena dijemput paksa, dalam tak berdaya, sehingga, Elius Enembe, adik eks Gubernur meminta kalau terjadi apa-apa terhadap dengan Lukas Enembe, maka KPK bertanggung jawab. Atas protes dari keluarga, tiga jaksa KPK menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab.

Menurut Petrus, apa salahnya menunggu dua hari lagi, mengingat kedua tangan Lukas bengkak dan sering mual. Kalau dikatakan dokter menyatakan Lukas Enemeb sudah boleh rawat jalan, tapi kenyataannya, pada Selasa siang , dokter hanya melihat dari pintu masuk kamar pasien dan tanpa melakukan pemeriksaan.

“Apa salahnya menunggu dua hari lagi, sampai menunggu tangan Pak Lukas tidak bengkak lagi dan tidak mual lagi?,” tukas Petrus.

Saat dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda, didampingi kuasa hukum dan keluarga. Keluarga Lukas, Elius Enembe tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas dimasukkan ke ambulans.

Editor | HANS BISAY

KLIK DISINI UNTUK IKUTI BERITA PAPUA TIMES DI GOOGLE NEWS
SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 51%, 59877 votes
    59877 votes 51%
    59877 votes - 51% of all votes
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 49%, 58520 votes
    58520 votes 49%
    58520 votes - 49% of all votes
Total Votes: 118397
26 November 2024
Voting is closed

Komentar