KPK: Tidak Ada Jemput Paksa Enembe Dari RSPAD

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada penjemputan paksa terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari rumah sakit RSPAD.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan terdakwa Lukas Enembe kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena sudah bisa rawat jalan sebagaimana rekomendasi tim dokter.

Eks Gubernur Papua itu diharapkan dapat hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tidak ada penjemputan paksa. Namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diharapkan dapat hadir nanti pada sidang hari Kamis (19/10),”ungkap Ali Fikri kepada PAPUA TIMES, Rabu pagi, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah bisa rawat jalantelah dijelaskan tim dokter kepada pihak keluarga. Oleh karena itu, lanjut Ali, KPK berharap terdakwa Lukas Enembe dapat kooperatif sehingga perkaranya dapat selesai dan memberikan kepastian hukum.

“Tim dokter juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga. Kami berharap terdakwa koperatif sehingga perkara dapat selesai dan memberikan kepastian hukum,”ungkap Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa pembataran terhadap Lukas Enembe tidak harus menunggu hingga tanggal 19 Oktober 2023. “Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober namun ketika sudah dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan,”jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe karena sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan Terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan, dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Hakim mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan pada 6 sampai 19 Oktober 2023. Hakim memerintahkan jaksa memberi laporan terkait perkembangan kondisi kesehatan Lukas.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. JPU yakin Eks Gubernur Papua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Editor | HANS BISAY

Komentar