Pemprov Papua Selatan Teken MoU dengan Kejati Papua

MERAUKE | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Selasa (3/10/2023) di Jayapura.

Penandatanganan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono, SH, M.Hum disaksikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat Kejaksaan Tinggi Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

MoU antara kedua intstitusi tersebut berupa kerjasama pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan.

Serta pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

“Provinsi Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru, para aparatur diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru, sehingga membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Oleh karena itu kami membutuhkan bimbingan dan pendampingan,”kata Gubernur Safanpo.

Ia mengatakan Kejati Papua dan Kejari Merauke dapat membatu Pemprov Papua Selatan dalam melaksanakan tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan Penandatanganan MoU ini, kata Safanpo, Pemprov Papua Selatan akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing- masing OPD di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga apa yang kami laksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Apolo.

Ditempat yang sama, Kajati Papua, Witono, SH, M.Hum mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut, Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua.

Sebab tidak dipungkiri bahwa dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk membantu menyelesaikannya.

“Intinya kita siap membantu di empat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang diharapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan, terutama di Biro Hukum,” pungkas Kajati Witono menambahkan penandatanganan MoU ini berdampak positif bagi kemajuan Provinsi Papua Selatan.

Editor | AGUS KOWO | RUDIS

Komentar