Disnaker Papua Selatan Mediasi Kasus PHK Karyawan PT Inocin

MERAUKE | PAPUA TIMES- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Papua Selatan mengeluarkan surat panggilan kepada PT Inocin/Korindo Group perihal penyelesaian aduan karyawan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahan sejak Juli 2023.

Pemanggilan ini terkait aduan karyawan perusahaan tersebut yang ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Merauke, berkaitan dengan besaran pesangon yang harus diberikan perusahan kepada karyawan. Namun, tidak ada kata sepakat sehingga penyelesaian dilanjutkan ke tingkat provinsi.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Karena belum ada kesepakatan di tingkat kabupaten maka dilimpahkan ke kami provinsi untuk mediasi penyelesaiannya,” ujar Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Melin Melani,SH pekan kemarin di ruang kerjanya.

Melin mengutarakan penanganan kasus di tingkat provinsi tidak jauh berbeda dengan kabupten. Hanya saja di provinsi memiliki perangkat yang lebih lengkap untuk mengawasi bidang ketenagakerjaan.

“Kalau perusahan tidak mentaati aturan, maka ada sanksi-sanksi yang bisa langsung kita berikan ke mereka,” tambah Melani.

Pihak pekerja dan pemberi kerja, lanjut Melani, seyogyanya memperhatikan perjanjian kerja terkait hak dan kewajiban sehingga tidak menimbulkan masalah.

Disnaker dan ESDM Papua Selatan mencatat jumlah pekerja di Papua Selatan yang tersebar di empat kabupaten yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat hingga Oktober 2023 mencapai 19.795 pekerja.

Untuk diketahui, mediasi penyelesaian pengaduan karyawan dan PT Inosin yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke tidak menemukan kata sepakat.

Selanjutnya, keputusan mediasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi yang ditangai Disnakertras Papua Selatan. Pasalnya, pihak perusahan tidak menyanggupi pembayaran hak-hak karyawan pasca perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500 karyawan sejak Juli 2023.

“Kami sudah lakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara karyawan dan pihak perusahan. Besaran pesangon yang diminta karyawan 0,75 persen, 0,05, 0,55 sampai 1,75 persen. Sedangkan perusahaan sendiri sudah mengalami kerugian dua tahun dan tidak sanggup lagi menjalankan perusahan dan hanya mampu membayar 0,55 persen dari pesangon yang diterima,” terang Kadisnakertrans Kabupaten Merauke Kleopas Ndiken, Selasa (19/9/2023) di Merauke.

Dinas menganjurkan agar perusahan punya perhatian khusus kepada pekerja yang sudah bekerja dari 15-20 tahun ke atas bisa dikasi di atas 0,55. Perusahan pun bersedia untuk membayar dengan nilai 0,55 persen namun perwakilan dari 500 para karyawan masih ingin membawa penyelesaiannya ke tingkat provinsi.

“Perusahan menyanggupi bayar 0,55 karena mereka sudah menunjukan bukti telah dilakukan audit keuangan dari perusahan dan perusahan dinyatakan tidak bisa lagi melanjutkan aktivitas. Pesangon itu bisa full ketika keuangan perusahan masih stabil,” lanjut Kleopas.

Meski demikian, perusahan memberi ruang untuk merekrut kembali beberapa karyawan yang dibutuhkan untuk masuk di perusahan lain yang masih di bawa Korindo Grup mengingat PT Inosin merupakan anak perusahan dari PT Korindo Grup.

“Namun masih tidak diterima maka mediasi selanjutnya kita rekomendasikan ke tingkat provinsi. Mudah-mudahan ada penyelesaian, tidak samapai ke level pengadilan.”

Editor | AGUS KOWO | RUDIS

Komentar