BIAK | PAPUA TIMES- Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menetapkan Y.M.P, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Biak Numfor periode 2018-2020 sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan dana kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2019.
“Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi, pekan lalu.
Dijelaskannya, penyidik telah mengumpulkan dan menemukan dua alat bukti tindak pidana Korupsi sehingga pada hari Senin tanggal 11 September 2023, tim Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03/ R.1.12/ Fd.1/ 07/ 2022 tanggal 11 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03.a/ R.1.12/ Fd.1/ 10/ 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01 / R.1.12/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 11 September 2023.
“Bahwa adapun peranan dari tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,”jelas Numberi dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Numberi, akibat dari perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599 sebagaimana laporan penghitungan kerugian keuangan negara kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Biak Numfor.
“Pada Sekretariat DPRD Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli dan oleh karenanya Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Numberi.
Pemeriksaan terhadap tersangka kurang lebih selama 5 jam, tim Jaksa Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka YMP dengan pertimbangan yang bersangkutan selama proses penyidikan ini selalu bersikap kooperatif dan tidak adanya upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.
Editor | TIM
Komentar