MANOKWARI | PAPUA TIMES-Ombudsman Perwakilan Papua Barat mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan dan memberdayakan kontraktor,pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Permintaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur Papua, Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, Kamis 914/9/2023) di Manokwari.
“Kita mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menerbitkan peraturan Gubernur sehingga pengusaha Orang Asli Papua bisa di akomodir dalam paket-paket pekerjaan dari Barang dan Jasa,” kata Musa Sombuk kepada wartawan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian beberapa tahun terakhir, pihaknya mendapatkan banyak laporan keluhan masyarakat terkait lelang paket paket pekerjaan pengadaan barang jasa dari pengusaha.
Salah satu faktor minimnya akses pengusaha OAP dalam pekerjaan yang dikelola pemerintah adalah belum adanya peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Hal itu, pengusaha asli Papua tidak diakomodir di dalam paket pekerjaan melalui fasilitas afirmatif.
“Kalau di Provinsi Papua, sudah di aturan peraturan gubernur. Sedangkan Papua Barat belum, sehingga menjadi bola liar, maka tidak ada acuan bagi OPD bagaimana alokasikan paket pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha asli Papua, mekanisme penunjukan langsung atau lelang terbatas,”katanya.
Ia menuturkan, dari laporan masyarakat membuat kajian tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. “Kami desak pemerintah kalau bisa segera untuk di buat peraturan daerahnya. Kita dorong peraturan daerah beberapa poin perlu di masukkan, di antaranya, data pengusaha OAP. Tetap mengacu sistem elektronik, hal itu mengacu pada Perpres tersebut,” tuturnya.
Berkaitan dengan permodalannya, berangkat usaha konversi dari petani menjadi pengusaha. Tentunya di butuhkan modal hal itu yang penting. Tanpa modal usaha tidak berjalan.
“Yang pastinya pengusaha membutuhkan modal usaha. Maka itu kita dorong agar, peraturan daerah segera ditertibkan sehingga punya pengusaha Papua bisa di akomodir dalam paket pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah,”ucapnya.
Ia menjelaskan, pengusaha yang baru merintis tentunya dibutuhkan pembinaan maupun pelatihan, hal itu paling penting sekali. Apalagi baru merintis, usahanya tentunya ada pembinaan dan pelatihan tersebut.
“Kita harap yang punya asosiasi bisa berikan pelatihan kepada kita punya pengusaha yang baru rintis usahanya. Sehingga ke depan mereka punya bekal manajemen baik untuk kelola usahanya,”ujarnya.
Ke depan perlu ada lembaga penjaminannya sehingga bisa menjamin usaha- usaha yang di laksanakan oleh orang Papua terkait pengadaan barang dan jasa.
“Kita lihat di Papua itu ada Jamkrida, sehingga mencegah pemodal besar yang nanti akan monopoli pekerjaan barang dan jasa. Maka itu dorong agar peraturan daerah, sehingga bisa mengakomodir pengusaha OAP untuk mendapatkan paket paket pengadaan barang dan jasa,”tuturnya.
Ia menyebutkan, 20 tahun terakhir hampir tidak tercipta pengusaha besar Papua. Hanya hitungan jari saja, yang terjadi adalah proyek proyek di tingkat nasional yang dapat dari luar. Dan pengusaha OAP jadi penonton.
“Walaupun ada, mekanisme subkon dan mekanisme KSO. Tapi kita kadang kadang Papua cuma lebel saja tapi isinya gak ada,”ujar dia.
Hal ini mendorong semangat Ombudsman mendorong pemerintah membuat regulasi memacu kabupaten/kota sehingga pengadaan barang dan jasa bisa diakomodir oleh pengusaha OAP.
“Usulan itu direspon baik pak gubernur. Tinggal dirumuskan oleh pemerintah seperti apa. Namun kewenangan ada pada gubernur,”ungkapnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengaku, banyak aksi protes dilakukan pengusaha orang Asli Papua terkait hal ini.
“Kita akan bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemrov Papua Barat akan menindaklanjuti hasil kajian dari Ombudsman Papua Barat melalui perumusan pergub tersebut. Kita kaji hasil kajian perumusan Pergub tersebut dengan harapan bahwa paket pekerjaan barang dan jasa bagi orang Asli Papua lebih optimal,”kata dia.
Dengan rekomendasi dirumuskan Oleh Ombudsman sebagai upaya mendorong serapan anggaran daerah Provinsi Papua Barat. Mendorong itu, Pemrov Papua Barang membentuk waktu percepatan penanganan pengadaan barang dan jasa. Tentu melibatkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat.
“Kita akan bentuk tim itu menyusun peraturan daerah hasil rumusan dari Ombudsman. Maka itu bergerak cepat menuntaskan persoalan ini,”pungkasnya.
Editor | BUSTAM
Komentar