22 Bahasa Daerah di Merauke Diusulkan untuk Diperdakan

MERAUKE | PAPUA TIMES- Balai Bahasa Papua mengajukan draft Raperda Pelindungan 22 Bahasa dan Sastra Malind Anim ke Pemerintah Kabupaten Merauke melalui DPR Merauke.

Pengajuan draft pelindungan 22 bahasa dan sastra Malind Anim tersebut dibahas oleh Badan Polegda DPR Kabupaten Merauke dipimpin Wakil Ketua II DPR Merauke Dominikus Ulukyanan, di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Kamis (7/9/2023).

Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi menjelaskan di Kabupaten Merauke ada 22 sub dari Bahasa Malind Anim yang perlu dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda) sehingga bahasa daerah yang menjadi kekayaan bangsa tersebut tidak hilang.

Dia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan bahasa daerah lebih dari 700 bahasa, dimana lebih dari separuh atau lebih dari 400 bahasa daerah ada di Papua. Dari 400 lebih bahasa daerah yang ada di Papua, 22 diantaranya berada di Merauke.

Untuk melestarikan bahasa dan sastra Malind Anim tersebut maka wajib masuk Muatan Lokal (Mulok) di sekolah-sekolah yang ada di Merauke. “Bahasa itu sama dengan manusia, bisa hidup dan berkembang ketika terus dituturkan atau digunakan maka tetap ada,”ungkapnya.

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2009 menyebutkan urusan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu di dorong ada regulasi turunan dari UU tersebut.

“Kalau di kabupaten adalah Perda Kabupaten. Makanya kami mendorong lewat DPR Kabupaten Merauke supaya bisa membantu terhadap terbitnya regulasi perlindungan bahasa dan sastra daerah,”ujar Sukardi

“Ini penting sebab ini terkait dengan jati diri orang Merauke. Kita ingin agar bahasa daerah tetap lestari dan akan menjadi bagian penting dari kehidupan orang Merauke.”

Sementara, Waket 1 DPR Merauke Dominikus Ulukyanan mengatakan bahwa dewan menyambut baik usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti bersama Pemkab Merauke.

Anggota dewan setuju untuk draft pelindungan bahasa dan sastra Malind Anim tersebut menjadi usulan inisiatif DPR untuk dibahas dan ditetapkan pada masa pengabdian terakhir para anggota DPR periode 2019-2024 tersebut tahun 2024.

Apalagi, sebagian anak-anak saat ini baik yang ada di kota maupun yang ada di lokasi eks trans tidak mengerti bahasa Malind. Bahkan, anak-anak Papua yang ada di lokasi eks Trans, justru lebih mengerti bahasa Jawa.

Anggota DPR Kabupate Merauke Johan Paulus, SE menjelaskan bahwa pelindungan terhadap bahasa dan sastra Malind Anim tersebut sudah diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 3 tahun 2018. ‘’Sebenarnya Perdanya sudah ada untuk perlindungan bahasa dan sastra Malind Anim ini melalui Perda Nomor 3 tahun 2018,’’ jelasnya.

Hanya saja, selama ini belum dilaksanakan. Karena selain Peraturan Bupati yang merupakan turunan dari Perda tersebut juga belum ada.

‘’Selain itu, juga sarana prasananya belum disiapkan. Karena musti harus ada guru yang dilatih khusus untuk Bahasa Malid Anim yang akan mengajar anak-anak, lalu buku bahan ajar kepada anak-anak dan sebagainya,’’ jelasnya.

Pewarta | RUDIS

Komentar