Satpol Sosialisasi Larangan Jualan di Bahu Jalan

MERAUKE | PAPUA TIMES- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menggelar sosialisasi kepada para Pedagang Kali Lima (PKL) untuk tidak melakukan aktifitas jual beli di bahu jalan.

Sosialisasi ini merupakan wujud pembinaan pemerintah setempat, agar PKL melaksanakan aktifitasnya di area pasar bukan di pinggir jalan raya sekitar pasar belakang Kantor Satpol-PP dan samping Monumen Kapsul Waktu, Merauke.

Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan petugas Satpol-PP Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan memberikan kesempatan sampai satu minggu ke depan untuk berkemas dengan melakukan aktivasi di dalam pasar.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi, kita sampaikan larangan tidak menjual di pinggir kiri kanan jalan karena itu mengganggu lalu lintas dan memang dilarang,” terang Fransiskus Kamijai usai sosialisasi, Jumat (01/9/2023)

Kata dia, Hingga sampai batas waktu yang diberikan, Satpol-PP akan melakukan pembongkaran lapak jika masih ada pedagang yang menjual dagangannya di pinggir jalan tersebut.

Sejauh ini, pedagang sangat tidak menjaga kebersihan, tumpukan sampah dan limbah ikan maupun daging asal dibuang begitu saja mengakibatkan bau busuk sehingga udara menjadi tidak segar.

“Mudah-mudahan semua pedagang proaktif mengikuti imbauan kita. Supaya kota Merauke lebih tertib dan rapi. Kita harap semua aktivitas sesuai tempat yang disiapkan pemerintah,” tandasnya.

Pewarta | RUDIS

Komentar