JAKARTA | PAPUA TIMES- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Kabupaten Rokan Hilir, Lebak, Halmahera Timur, Mimika dan Kota Makassar secara daring, Rabu (30/8/2023).
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilantik masing-masing;
1. Provinsi Papua Batas atas nama Endang Wulansari periode 2020-2025
2. Kabupaten Rokan Hilir atas nama Datuk Zulhidayat periode 2019-2024
3. Kabupaten Lebak atas nama Endang Mahdar periode 2019-2024
4. Kabupaten Halmahera Timur : Ismail Sudin periode 2019-2024
5. Kabupaten Mimika : Atinus Alom periode 2019-2024
6. Kota Makassar : Muh. Abdi Goncing periode 2018-2024
Hasyim berpesan Kepada jajarannya yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan situasi kerja di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Mengapa ini penting, karena tahapan sudah berjalan, dan sekarang ini sudah sampai pada kegiatan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan KPU juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Hasyim dalam keterangan resminya.
Hasyim juga menyampaikan terkait ritme kerja yang semakin padat, maka semua harus berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan.
“Karena menyelenggarakan pemilu itu berdasar pada hukum, supaya kerja KPU dianggap legal, sehingga jika ada persoalan, maka ada pegangan yang jelas, yaitu aturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Editor | HASAN HUSEN
Komentar