Petege, Magai dan Fahrozi Uji UU Parpol ke MK

JAKARTA | PAPUA TIMES- Tiga warga Papua masing-masing E. Ramos Petege, dan Leonardus O Magai dan Muhammad Helmi Fahrozi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Ketiga pemohon mempersoalkan masa jabatan pimpinan dan pengurus Parpol, sebagaiman norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Permohonan perkara dengan nomor Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan sejak Juli lalu. Pada 27 Juli 2023, perkara ini telah didahului dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pekan ini, Senin 14 Agustus 2023, MK kembali sidang pemeriksaan terhadap permohonan ketiganya.

Para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan dalam persidangan.


Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membuka sidang panel perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Senin (14/08) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Zico menyebut telah menambahkan legal standing para Pemohon. “Pemohon I adalah dosen, Pemohon II adalah rakyat yang memiliki hak pilih,”ungkap Zico dikutip lama resmi MK.

Sedangkan Pemohon III adalah aktivis yang merupakan direktorat eksekutif Prodewa Wilayah Papua.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (27/7/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Rustina Haryati mengatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif.

Intinya bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya bernaung.

Menurut para Pemohon, ketiadaan pembatasan masa iabatan pimpinan partai politik dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota partai politik untuk menjadi pimpinan/pengurus partai politik yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 membiarkan proses pemilihan regenerasi dan penggantian ketua umum, pimpinan dan pengurus partai politik hanya digantungkan kepada ketentuan AD/ART,” tegasnya.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut.(RE/REL)

Komentar