NABIRE | PAPUA TIMES- Penjabat Gubernur, Dr. Ribka Haluk kecewa berat, lantaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah rendah.
Saat apel, Senin pagi,14 Agustus 2023, dari 900 ASN Pemprov Papua Tengah yang hadir ikut apel hanya 300 ASN. Sedangkan sisanya entah kemana.
Kondisi ini membuat Gubernur Papua Ribka Haluk geram. Ia menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah segera melakukan inspeksi atas kehadiran pegawai di daerah itu.
“Kepada Kepala BKD dan Inspektorat saya minta melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran pegawai di dinas masing-masing. Kalau mereka yang tidak pernah masuk kantor pustuskan saja statusnya dengan mengembalikannya ke kabupaten asalnya bekerja. Saya tidak ingin kinerja pemerintahan ini menurun, hanya karena para ASN tidak disiplin dalam bekerja,” tegasnya.
Kata mama Gubernur, seharusnya para ASN yang malas dan tidak melayani masyarakat dengan baik, malu. Sebab PNS digaji dari pajak yang dibayar rakyat.
Ia menekankan bahwa ASN di Papua Tengah harus disiplin dan bekerja dengan hati melayani masyarakat. Sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN harus bekerja profesional.
“Ketika kita memilih menjadi ASN, maka tugas kita adalah melayani masyarakat. Jadi kita tidak boleh ada yang makan gaji buta. Kalian semua bekerja bukan untuk saya selaku PJ Gubernur, tetapi kalian bekerja untuk kurang lebih 1,3 juta masyarakat di Papua Tengah. Saya tegaskan kembali, hak atau gaji kita termasuk tambahan penghasil pegawai (TPP) itu bersumber dari pajak rakyat,”kata Ribka.
“Ada atau tidak ada pimpinan di kantor, seluruh staf dan bawahannya harus bekerja. Nanti saya akan minta laporannya, lalu mengecek kenapa kehadiran kita menurun dan kemudian saya akan mengambil keputusan, siapa yang akan mendapat reward (penghargaan) dan punishment (sanksi),” pungkas Mama Gubernur.
Aturan terkait disiplin PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu melengkapai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan ini, hukuman disiplin diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebeasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.
Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.
Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.
Editor | YESAYA MANSAWAN
Komentar