Ini Kesepakatan Baru Kemendagri dan Gubernur DOB di Papua

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kementerian Dalam Negeri, Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta para Gubernur DOB di Papua menyepakati penarikan pungutan pajak pajak daerah dan retribusi berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda).

Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta Gubernur se-Papua, pekan lalu, Selasa (18/7/2023) di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Kesepakatan ini, lanjut Fatoni, yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani peserta rapat. “Hasil kesepakatan tersebut yakni pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada 4 DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Perda,”ungkap Fatoni di Jakarta.

Fatoni menjelaskan, kesepakatan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Perda pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” jelasnya.

Fatoni menjelaskan peraturan yang mengatur pajak dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Fatoni.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejumlah pejabat turut hadir pada acara ini, di antaranya Sekretaris dan sejumlah Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Direktur Produk Hukum Daerah dan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan I Kementerian Hukum dan HAM.
Hadir pula perwakilan dari K/L, di antaranya dari Kejaksaan Agung, KPK, BPKP, serta para pejabat dari keempat DOB Papua.

Editor | HASAN HUSEN