JAYAPURA | PAPUA TIMES- Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP,MH mengajak seluruh rakyat Papua untuk mengawal implementasi revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua yang telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Gubernur Papua berharap agar seluruh stakeholder yang mendapat amanah dalam perencanaan, pembahasan, penyusunan hingga pengesahan peraturan perundang-undangan lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbang secara bijak sesuai dengan kondisi yang ada di Papua saat ini.
Enembe memastikan akan terus berjuang agar aturan-aturan turunan (dalam hal ini Peraturan Pemerintah) dapat sesuai dengan amanat dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Papua.
“Perjuangan kita semua yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar,”ungkap Enembe melalui Juru Bicaranya, M. Rifai Darus, SH dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021) di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.
Kata Rifai, Gubernur Enembeakan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awareness seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial.
Gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat.
“Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI,”tandas RIfai
Editor | HANS B | LEPIANUS K
Komentar