Dinas Kehutanan Gelar Bimtek Tenaga Ahli Lingkungan Hidup

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, Senin (5/7/2021) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi Dan Pelatihan Bagi Tim Validasi dan Tenaga Ahli Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Provinsi Papua.

Bimtek dibuka Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray didampingi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK RI, Doktor Fatma Juwita, M.Si dan Paulus Talulembang dari Global Green Growth Institute (GGGI).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Peserta Bimtek selain dari Jayapura diikuti juga secara virtual Aparat Sipil Negara (ASN) di sejumlah kabupaten.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup merupakan masalah lintas batas administratif, lintas sektor, dan merupakan masalah bersama semua pemangku kepentingan.

Untuk itu, diperlukan kebersamaan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir dan membuat analisis yang juga multi dimensi dengan memegang prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi di seluruh aspek.

Menurut Jan, Bimtek perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas apatur pengawas lingkungan bagi ASN di wilayah tersebut tentang adanya regulasi baru.

Regulasi tersebut yakni Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mulai berlaku sejak 2 Pebruari 2021 lalu.

Menyusul berubahnya regulasi UU Cipta Kerja tersebut, sehingga bimtek yang ada dianggap penting, agar dilaksanakan kepada aparat pengawas lingkungan di kabupaten/kota se Papua.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sebelumnya terdapat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diikuti dengan PP Nomor 46 tahun 2016 Permen LHK Nomor 69 tahun 2017 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 memandatkan KLHS sebagai dokumen yang wajib disiapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen-dokumen perencanaan.

Termasuk rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana detail tata ruang serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko lingkungan hidup yang tinggi.

Sementara Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan wilayah dan sektor KLHK RI, Dr. Fatma Juwita mengapresiasi Pemerintah Papua dalam menggelar kegiatan Bimtek tersebut.

pemerintah Papua lebih maju dari provinsi lainnya di wilayah Indonesia timur dalam menyiapkan tenaga Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Sebagian besar KLHS di wilayah Papua dan Papua barat lebih banyak disusun oleh teman-teman dari perguruan tinggi di wilayah barat, tetapi kali ini terobosan yang dibuat oleh Kepala DKLH Papua dengan melibatkan tim dari perguruan tinggi di Papua, yakni, Uncen, Musamus Merauke, dan Ottow dan Geisler dan tak perlu diragukan lagi soal kompetensinya,” tuturnya.

Editor | LEPIANUS KOGOYA