Ini Surat Pemprov Tentang Larangan Mudik

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran Nomor 440/4202/SET tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,SE.M.Si ata nama Gubernur Papua itu telah diteruskan ke Bupati dan Walikoto se-Provinsi Papua, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Proivnsi Papua, Pimpinan Instan vertikal dan otonom serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) di Papua.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara Sedangkan Cagub MDF Meraih 262.777 Suara

https://bit.ly/PapuaTMK-survey

Berikut isi suratnya:

Editor | TIM REDAKSI

Komentar