ASN dan P3K di Papua Dilarang Mudik

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bumi Cenderawasih untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman. Larangan bepergian berlaku selama periode 6 Mei 2021 hingga 17 Mei Mei 2021 atau saat libur Lebaran.

Pembatasan ini tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Papua Nomor 440/4202/SET tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,SE.M.Si mengatakan surat edaran yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Papua tersebut telah diteruskan ke Bupati dan Walikoto se-Provinsi Papua, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Proivnsi Papua, Pimpinan Instan vertikal dan otonom serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) di Papua.

Menurut Sekda, larangan bepergian bagi ASN dan keluarganya, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“Intinya kami tidak mau ada orang keluar lalu dan datang membawa penyakit ke Papua. Sehingga diterbitkan sebuah larangan untuk mudik,” tegas Sekda, Minggu (18/4/2021).

Sementara bagi ASN yang melanggar, sambung Sekda, dipastikan bakal menerima sanksi disiplin yang berat sesuai ketentuan PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.49 Tahun 2018. “Kecuali cuti melahirkan dan cuti karena sakit. Kemudian bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas dari atasan. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan larangan ini berlaku juga pagi P3K,” tuturnya.

Larangan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua. Kata Sekda Dance, menindaklanjut kesepakatan ini maka Forkompinda segera akan berkoordinasi kembali untuk pengawasan di pelabuhan dan bandar udara.

“Tugas kita sekarang sebagai warga negara adalah bersama-sama memberantas virus corona. “Jadi, mohon paritipasi dari semua pihak, termasuk media karena kita semua punya tanggung jawab,” tutupnya.

Editor | EDWIN RIQUEN

Komentar