JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bumi Cenderawasih untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman. Larangan bepergian berlaku selama periode 6 Mei 2021 hingga 17 Mei Mei 2021 atau saat libur Lebaran.
Pembatasan ini tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Papua Nomor 440/4202/SET tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,SE.M.Si mengatakan surat edaran yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Papua tersebut telah diteruskan ke Bupati dan Walikoto se-Provinsi Papua, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Proivnsi Papua, Pimpinan Instan vertikal dan otonom serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) di Papua.
Menurut Sekda, larangan bepergian bagi ASN dan keluarganya, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Intinya kami tidak mau ada orang keluar lalu dan datang membawa penyakit ke Papua. Sehingga diterbitkan sebuah larangan untuk mudik,” tegas Sekda, Minggu (18/4/2021).
Sementara bagi ASN yang melanggar, sambung Sekda, dipastikan bakal menerima sanksi disiplin yang berat sesuai ketentuan PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.49 Tahun 2018. “Kecuali cuti melahirkan dan cuti karena sakit. Kemudian bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas dari atasan. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan larangan ini berlaku juga pagi P3K,” tuturnya.
Larangan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua. Kata Sekda Dance, menindaklanjut kesepakatan ini maka Forkompinda segera akan berkoordinasi kembali untuk pengawasan di pelabuhan dan bandar udara.
“Tugas kita sekarang sebagai warga negara adalah bersama-sama memberantas virus corona. “Jadi, mohon paritipasi dari semua pihak, termasuk media karena kita semua punya tanggung jawab,” tutupnya.
Editor | EDWIN RIQUEN
Komentar