JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Proses tersebut hendaknya melibatkan seluruh komponen masyarakat di Tanah Papua. Diantaranya masyarakat adat, agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua MRP Timotius Murib usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Papua di Gedung Negara, Jumat (16/4/2021).
Ketua MRP mengatakan perubahan UU Otsus, mestinya dilakukan atas dasar usul dari rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Sehingga prosesnya dianggap legal dan berpihak kepada pemerintah dan masyarakat di Papua.
“Perubahan Otsus ini harus mengikuti proses yang legal. Karena itu kami mempertanyakan proses yang sedang berlangsung saat ini di pusat,”tanya Murib.
Dia juga mendorong DPR RI untuk membuka ruang diskusi antara pemerintah di Papua bersama dengan pusat. Sehingga produk hukum yang ditetapkan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Papua.
Sementara itu, Sekda Papua Dance Yulian Flassy memastikan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung hasil identifikasi dan usulan MRP terkait perubahan kedua UU Otsus.
Dengan demikian, setelah ada hasil penyempurnaan evaluasi otsus dari MRP, maka Pemerintah Provinsi segera meneruskan berkas tersebut kepada pemerintah pusat.
“Namun yang perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada UU Otsus jilid I atau II. Undang-Undang ini belum dicabut sehingga yang dilakukan saat ini adalah proses revisi untuk setiap hal yang kurang, sebagaimana yang disampaikan MRP,” pungkasnya.
Editor | EDWIN RIQUEN
Komentar