JAYAPURA | PAPUA TIMES- Sejak pemerintah pusat membuka ruang bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Papua untuk mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, banyak sekali nama-nama-nama tenaga honorer siluman yang turut didaftarkan dan dikirim ke pemerintah pusat.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Papua untuk menghapus (delete) nama-nama tenaga honorer yang tidak jelas.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan RB, Arizal di Jayapura, Selasa (30/3/2021) mengingatkan Pemda di Papua agar tak mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan keinginan pihak-pihak tertentu.
Tetapi hendaknya mempertimbangkan kebutuhan analisis jabatan (Anjab) serta analisis beban kerja (ABK), supaya kontribusi yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat, benar-benar sesuai yang diharapkan.
“Kami harap jangan angkat honorer berdasarkan keinginan, kasihan APBD bayar orang yang nantinya tidak berkontribusi buat organisasi”.
“Contoh honorer yang seharunya diangkat adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan, penyuluh). Intinya, jika diterima ada implikasi ke pembukaan lapangan kerja lalu menambah PAD. Boleh juga diakomodir tenaga teknis lainnya seperti pertambangan, sebab Papua banyak tambang,” terang Arizal.
Menurutnya, terkait pengangkatan honorer sebenarnya sudah tidak diperbolehkan dalam Undang-undang. Hanya saja dikarenakan Papua memiliki kekhususan, Menpan-RB dan BKN sepakat mengakomodir dengan memberikan platform 20 ribu, dengan catatan masih bisa dipertimbangkan (sewaktu-waktu bisa berubah).
Oleh karenanya, ia pun berinisiatif datang ke Papua dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan honorer dengan mendorong verifikasi ulang terhadap semua data yang ada.
“Sebab baru-baru ini ada tambahan usulan data tenaga honorer secara signifikan. Sehingga kita harap para tenaga honorer yang diusulkan ini, dilihat lagi surat keputusan (SK) pengangkatannya masing-masing. Contoh ada kah SK pengangkatkan baik dari Gubernur, Bupati, Walikota ataupun kepala dinas. Dengan begitu, artinya sah karena ada beban APBD untuk membayar honor. Berbeda kan kalau yang mengangkat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,jelas itu itu lemah, sebab mereka tidak memiliki kewenangan,”jelas Arizal
Dia berharap, dengan adanya panduan dari Kemenpan RB, Pemerintah Provinsi Papua sudah memiliki gambaran terkait pengangkatan honorer.
Sementara , Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda memastikan bahwa seluruh data tenaga honorer Papua, segera direvisi kembali sesuai dengan surat dari Menpan RB. Pihaknya pun siap mendorong agar proses revisi bisa secepatnya rampung untuk kembali diusulkan ke Kemenpan RB.
Sebelumnya, jumlah tenaga honorer tahun 2020 yang diusulkan dari Papua mencapai 64.000. Jumlah ini membengkak dua kali lipat dari kuota yang disiapkan yakni sebanyak 20 ribu.
Komentar