Gugatan Pilkada Nabire dan Raja Ampat Gelap

JAKARTA | PAPUA TIMES- Gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire, Deki Kayame dan Yunus Pakopa pada Pemilihan Kepala Daerah tidak diterima alias gelap.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire, Papua Tahun 2020.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di ruang sidang pleno MK.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena Pemohon bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020.

Berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah menimbang eksepsi Termohon beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai keududkan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain tidak dipertimbangkan lagi.

Pasangan Deki Kayame dan Yunus Pakopa menggugat proses Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang dinilainya tidak berjalan dengan jujur dan adil dimana terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran.

PILKADA RAJA AMPAT
Di hari yang sama, MK juga menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Raja Ampat Tahun 2020 yang diajukan Papua Forest Watch. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan…, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021).


Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara PHP Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (17/2/2021. (Foto: MKRI)

Mahkamah berpendapat, Papua Forest Watch ternyata bukan Pemantau Pemilihan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (3) huruf c UU 1/2015 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 6/2020.

Oleh karenanya, Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk menjadi subjek hukum yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, oleh karena Pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil untuk memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sehingga berkenaan dengan persyaratan formil selebihnya yaitu berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 terhadap Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyampaikan pendapat Mahkamah.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar