Gugatan Pilkada Waropen Kandas, Bisai-Maniagasi Siap Dilantik

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan permohonan sengketa Pilkada 2020 Kabupaten Waropen, Papua, tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2/2021.

Dengan putusan MK tersebut, maka pasangan Yermias Bisai, SH dan Lamek Maniagasi,SE bakal dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Waropen periode 5 tahun mendatang.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Sidang putusan dibacakan oleh Ketua MKRI, Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya diantaranya Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul.

MK memutuskan 2 perkara Pilkada Waropen tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Perkara tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Permohonan sengketa hasil Pilkada Waropen sesuai putusan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021,”ungkap Anwar Usman.

Sengketa Pilkada Waropen diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ollen Ostal Daimboa, S.Pd., MM-Yeheskiel Imbiri, SP dan pasangan Yusak S. Wonatorey, S.IP,SH dan Muhammad Imran. Gugatan keduanya kandas dan tidak diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakanpermohonan Pemohontidak dapat diterima,”demikian ungkap Ketua MK dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen menetapkan pasangan Yermias Bisai,SH-Lamek Maniagasi,SE sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020.

Penetapan pemenang Pilkada sebagaimana hasil pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara oleh KPUD Kabupaten Waropen yang berlangsung hingga Kamis dini hari (16/12/2020) Ureifaisei, Waropen.

Pasangan Bisai-Maniagasi (Bisma) memperoleh dukungan suara sebanyak 16.529 suara disusul Ollen O Daimboa.S.Pd,MM-Yeheskiel Imbiri,SP dengan 9.990 suara.

Posisi ketiga Hendrik Wonatorey,S.Sos-Korinus Reri,SP.MM dengan dukungan 3.751 suara dan terakhir pasangan Yusak S Wonatorey,SIP,SH,MBA-Muhammad Imran sebanyak 1.861 suara.

Editor | HASAN HUSEN