Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Ditolak

BERITA UTAMA1,742 views

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa Pilkada 2020 Teluk Bintuni, Papua Barat, tak diterima.

Putusan Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Bupati Teluk Bintuni, pada Selasa (16/2/2021) siang di ruang sidang pleno MK.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy tidak dapat diterima,”ungkap Anwar Usman.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Arief menyebut jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 41.270 suara (total suara sah) atau sebesar 825 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 20.117 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 21.153 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 1.036 suara (2,51%) atau lebih dari 825 suara,” ucap Arief.

BACA JUGA  PWI Papua Barat Gelar Raker

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Mahkamah pun berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Arief.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar