KPU Minta PHP Bupati Manokwari Ditolak

JAKARTA | PAPUA TIMES– Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manokwari (PHP Bupati Manokwari) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (8/2/2021).

Agenda sidang untuk Perkara Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari (Termohon) menyampaikan keberatan atas dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans.

“Pemohon tidak menenuhi syarat ambang batas permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020 karena hasil perolehan suara sah antara pemohon dengan pihak terkait (Hermus Indou dan Edi Budoyo) adalah 14.614 suara atau 13,7% dari total suara sah,”jelas Ali dalam press releasenya yang diterima redaksi.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak memenuhi syarat materi permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dlam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Dalam petitum, pemohon tidak menuntut perolehan suara yang benar pemohon,” ujar Ali.

Selain itu, dalil Pemohon yang merujuk adanya pembagian uang, Ali menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar. Hal itu dikarena pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian pembagian uang tersebut.

“Begitupula dengan dalil pemohon yang merujuk pada bantuan keuangan yang dilakukan oleh Edi Budoyo (Pihak Terkait) kepada jemaat GKI Adonia Pemohon tidak menguraikan bagaimana hubungan antara pembagian uang tersebut dengan pengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon secara signifikan,” terangnya. Ali meminta agar Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BUKAN WEWENANG MK

Serupa dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hermus Indou – Edi Budoyo selaku Pihak Terkait. Emilianus Jimmy Ell yang mewakili Pihak Terkait menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal tersebut karena dalam pokok permohonannya, Pemohon menguraikan sengketa proses pemilihan yang merupakan kewenangan MK.

Selain itu, sambung Emilianus, dalam dalil permohonan tidak menjelaskan dengan rinci dan cermat terjadinya selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait. Dengan demikian, Pihak Terkait meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon karena permohonannya tidak berdasar.

Mengenai adanya penyerahan bantuan dana yang dilakukan oleh Edi Budoyo merupakan realisasi dari permohonan proposal jemaat GKI Adonia yang hanya dikabulkan sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam APBD Manokwari Tahun 2020.

Sementara keterangan Bawaslu Kabupaten Manokwari yang disampaikan oleh Nurlaila Muhammad menyatakan bahwa Bawaslu Kab. Manokwari telah memberikan pemberitahuan mengenai pemberhentian proses penanganan dugaan pelanggaran atas laporan a quo kepada terlapor dan pelapor. Ia mengatakan, Bawaslu Manokwari telah melakukan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans mendalilkan praktik penyerahan uang kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) masing-masing kepada 5 KPPS oleh Ketua PWKI Provinsi Papua Barat.

Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya penyerahan bantuan keuangan kepada Jemaat GKI Adonia di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020.

Penyerahan SK Honorer Pemda Kabupaten Manokwari bulan Januari 2020 yang ditandatangani pada April 2020 seharusnya diserahkan kepada calon PNS lebih awal, namun diserahkan oleh Bupati Petahana yang mrupakan Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 19 September 2020 saat Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ManokwariTahun 2020 tengah berlangsung.

Editor | HASAN HUSEN |MKRI

Komentar