JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun (PHP Kada 2020) untuk dua daerah di Provinsi Papua Barat.
Sidang sesi 3 tersebut memeriksa dua perkara, yakni Perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Fakfak dan Perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kaimana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar pada Senin (8/2/2021) siang.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tentang penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang disahkan pada 17 Desember 2020.
Hal tersebut karena Pemohon menganggap ada permasalahan terkait dengan proses pencalonan Paslon Nomor Urut 2 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Pihak Terkait) yang tidak memenuhi syarat.
Mengawali persidangan, Petrus Paulus Ell mewakili KPU Kabupaten Fakfak (Termohon) menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal ini karena selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom) melampaui batas 2% sehingga Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon.
Termohon pun memaparkan kronologis pembatalan dukungan terhadap Pihak Terkait. Pada saat pendaftaran, Pihak Terkait menyerahkan surat dukungan sebesar 7.614 dukungan. Akan tetapi, dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan Termohon dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, Pihak Terkait mengembalikan sebanyak 3.894 dukungan.
“Dalam proses rekapitulasi pleno tanggal 21 Agustus 2020, adanya imbauan untuk melakukan pencermatan mengenai dugaan potensi ganda, bukan dukungan ganda sebagaimana didalilkan Pemohon. Dalam Pleno tersebut KPU bersama Bawaslu Fakfak melakukan pencermatan terkait potensi 2.066 dukungan ganda.
Setelah melakukan pencermatan dengan aplikasi SILON, tidak ditemukan adanya dukungan ganda sebagaimana yang disebutkan oleh Bawaslu. Sehingga Bawaslu dan para saksi serta KPU menyepakati bahwa pleno diteruskan dengan menetapkan Pihak Terkait memenuhi syarat dengan total 5.678 dukungan sehingga memenuhi syarat dukungan minimal Calon Perseorangan,” ucap Petrus.
Selain itu, Termohon juga membantah adanya pelanggaran dan kecurangan penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online). Termohon mengungkapkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon hanya mengeluarkan 60 surat pindah untuk 17 distrik dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya mengenai hal tersebut.
Selanjutnya, Misbahuddin Gasma selaku kuasa hukum Pihak Terkait menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 97-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang didalilkan oleh Pemohon tentang Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan proses pencalonan bakal calon perseorangan.
Misbahudin menegaskan bahwa Putusan DKPP tersebut sama sekali tidak terkait dengan pencalonan Pihak Terkait karena yang dipersoalkan oleh pengadu kepada para teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak) dalam putusan DKPP dimaksud terkait dengan bakal calon perseorangan atas nama Cyrilius Adopak dan Pegi Patipi dengan Paslon Donatus Nimbiykendik dan Mustagfirin.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Fakfak (Bawaslu) yang diwakili oleh Abdul Tanggi Irinawas juga memberikan keterangan terkait rekomendasi Bawaslu. Menurut pihaknya, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi kepada KPU, sifat dari keseluruhan surat yang disampaikan Bawaslu kepada Termohon hanya sebagai langkah pencegahan dengan meminta skorsing dalam Pleno rekapitulasi bakal calon perseorangan untuk memastikan pengecekan atas adanya indikasi potensi ganda dengan melakukan sistem SILON yang dimiliki oleh KPU.
TERPILIH MELALUI TES
Dalam sidang yang sama, Panel I juga memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Rita Teurupun dan Leonardo Syakema selaku Pemohon pada Perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kaimana.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon), Bawaslu Kabupaten Kaimana, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Freddy Thie dan Hasbullah Furuada (Pihak Terkait).
Daniel Tonapa Masiku sebagai kuasa hukum Termohon menyebut dalil Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi karena persoalan yang didalilkan Pemohon bukan terkait dengan perolehan suara. “Hal ini menjadi kewenangan Bawaslu dan tidak menjadi ranah Mahkamah Konstitusi,” ucap Daniel.
Beberapa kecurangan yang didalilkan Pemohon, antara lain ketidaknetralan Termohon sebagai penyelenggara, serta keberpihakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), PPS, dan KPPS.
Termohon membantah dalil tersebut karena seleksi anggota PPD dilakukan melalui tes terulis atau CAT dan tidak ada keberatan sama sekali dari para pasangan calon dan masyarakat terkait pengangkatan anggota PPD. Selain itu, pengangkatan KPPS juga telah mengikuti Aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata kerja KPU beserta jajarannya.
Kemudian, Ahmad Matdoan selaku kuasa hukum Pihak Terkait memaparkan permohonan Pemohon melampaui ambang batas selisih suara 2 persen karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 2.445 suara atau 8,67 persen.
Selanjutnya, Bawaslu KPU Kabupaten Kaimana (Bawaslu) diwakili oleh Karolus Kopong Sabon menanggapi perihal pembahasan dana kampanye. Menurut Pemohon, Termohon memaksakan kepada Pemohon agar nominal angka dana kampanye mengikuti usulan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Freddy Thie dan Hasbullah Furuada.
Bawaslu menerangkan bahwa Termohon telah berkoordinasi dengan Bawaslu tentang Surat KPU Provinsi Papua Barat perihal dana kampanye.
Termohon memberikan klarifikasi kepada Bawaslu dan bakal calon bahwa batas dana kampanye sebesar Rp30 milyar yang ditetapkan oleh KPU RI dinilai terlalu besar ditengah bencana wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Sehingga dari hasil klarifikasi dan revisi bersama pada 8 Oktober 2020, Termohon menetapkan batasan dana kampanye sebanyak Rp8 milyar untuk setiap pasangan calon.
Editor | HASAN HUSEN | MKRI
Komentar