JAKARTA | PAPUA TIMES- Tiga Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, menggugat hasil Pilkada
Ketiga pasangan calon tersebut, yakni Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay (Pemohon Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021); Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje Puny (Pemohon Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021); serta Kristian Wanimbo – Yonas Tasti (Pemohon Perkara Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021).
Gugatan mereka terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga terjadi dalam Pilkada Mamberamo Raya 09 Desember 2020.
Ketiganya mendalilkan kecurangan dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 John Tabo – Ever Mudumi (Pihak Terkait) yang didukung oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Termohon) dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Dalam Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021, Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay yang merupakan petahana mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang menyebabkan adanya selisih perolehan suara yang signifikan di empat distrik.
Empat distrik tersebut, yakni Distrik Rofaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hulu. “Hal ini sudah dilaporkan Pemohon kepada Panwas Kabupaten, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujar Billy Marcelino Maniagasi selaku kuasa hukum.
Pemohon juga mendalilkan adanya permainan kotor oleh Pihak Terkait, seperti kecurangan di Distrik Mamberamo Hulu seperti pengancaman kepada saksi Pemohon oleh KPPS dan Panwas TPS.
“Kemudian pelanggaran di Distrik Kampung Sawai berupa saat proses Berita Acara Rekapitulasi hasil perolehan suara tidak diberikan kepada saksi Pemohon. Kemudian di TPS 01 Kampung Sorabi, petugas KPPS meminta semua surat suara yang tersisa untuk dicoblos,” papar Billy di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje selaku Pemohon Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait.
Achmad Husein Borut selaku kuasa hukum menyebut berdasarkan hasil keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang menetapkan perolehan suara Pemohon sebanyak 6.015 dan menempati peringkat kedua dari seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020. Namun pemohon berpendapat telah terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon, Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Termohon baik dari tingkat KPPS, PPS, dan PPK. “Catatan-catatan formulir C1 belum diberikan oleh pihak penyelenggara kepada pihak Pemohon melalui saksi-saksi di tingkat TPS yang diduga telah terjadi penggelembungan suara untuk paslon lainnya,” jelas Achmad.
Pemohon berpendapat telah terjadi kecurangan dan pembiaran yang menyebabkan tidak ada fungsi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Memberamo Raya terhadap pengawasan yang dilakukan ditingkat Distrik dan TPS.
“Paslon Nomor Urut 2 telah melayangkan Surat Pengaduan Kepada Bawaslu Kabupaten Membramo Raya, namun pengaduan Pemohon tidak dilanjuti sebagaimana mestinya,” ungkap Achmad.
Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan permohonan kepada Mahkamah untuk memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Membaramo Raya Tahun 2020.
Sementara itu, permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kristian Wanimbo – Yonas Tasti dengan Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 dinyatakan gugur oleh Panel Hakim dikarenakan ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan syarat pencalonan Pihak Terkait. Pemohon mendalilkan Ever Mudumi yang merupakan Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat pencalonan.
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Waropen, Ever Mudumi tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 200/PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020 tentang tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan pengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Senin 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 dan 81/PHP.BUP-XIX/2021.
Editor | HASAN HUSEN | MK
Komentar