JAKARTA | PAPUA TIMES- Jumat siang (29/1/2021) panel I Hakim Konstitusi menggelar sidang pendahuluan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020.
Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan siang ini, yakni Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Asmat dan Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Boven Digoel.
Dalam persidangan tersebut, Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Asmat Nomor Urut 2 Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu menyampaikan perolehan suara yang didapatkan oleh pemohon sebesar 36.132 suara, sementara Paslon Nomor Urut 1 Elisa Kambu – Thomas Eppe Safanpo (Pihak Terkait) sebesar 43.817 suara.
Perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait dengan cara-cara yang tidak menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat atau simpatisan Pihak Terkait.
“Rekapitulasi Pleno yang dilakukan oleh KPU bertanggal 17 Desember 2020 terdapat selisih suara antara pemohon dan pihak terkait yakni sebesar 7.685 suara. Akan tetapi dalam rekapitulasi yang dilakukan secara internal yang dilakukan KPU, ternyata perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait 6.396 suara. Sempat diduga selisih tersebut sengaja dilakukan oleh KPU (Kabupaten Asmat). Menurut penghitungan oleh pemohon, ternyata bukan 7.685 suara, tapi 6.396 suara,” jelas Habel.
Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan DPT oleh KPU Kabupaten Asmat yang menetapkan DPT sebanyak 88 juta suara. Tetapi, pada kenyataannya DPT tersebut memuat penggelembungan suara karena adanya nama ganda dalam DPT. Selain itu, lanjut Habel, terdapat pemilih pindah alamat, pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih di bawah umur.
Menurut Pemohon, terjadi pengusiran yang dilakukan terhadap pemilih yang merupakan pendukung Pemohon di Kampung dan sejumlah TPS yang menyebabkan pendukung dan pemilih yang harusnya melakukan pemilihan, namun tidak dapat melakukan pencoblosan tersebut.
Kemudian, pada 5 Desember 2020, setelah menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo selaku calon wakil bupati menyerahkan uang sebesar Rp5 juta pada 7 Desember 2020 di balai kampung, Kampung Bu, Distrik Sawarma, Kabupaten Asmat. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penyerahan uang sebanyak Rp20 juta pada 8 Desember 2020 di Kampung Awak, Distrik Siret, Kabupaten Asmat.
“Penyerahan uang dimaksud melanggar ketentuan pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, dimana petahana dilarang untuk menggunakan program pemerintah untuk kepentingannya dan merugikan pemohon,” ujar Habel.
Seharusnya, sambung Habel, Pihak Terkait didiskualifikasi atau harus dinyatakan gugur demi hukum. Karena tindakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip pemilihan Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020.
Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon kepada Mahkamah konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 65/PL.02.6/Kpt/9118/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020.
Sementara itu, menggelar sidang perdana PHP Bupati Boven Digoel untuk Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Martinus Wagi – Isak Bangri.
Semy Latunussa selaku kuasa hukum pasangan ini menyatakan Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.6/Kpt/9116/KPU-KAB/I/2021 tanggal 3 Januari 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada 3 Januari 2021.
“Bahwa kami juga keberatan atas keputusan a quo karena pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menajdai terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017,” ujar Semy dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Menurut pemohon, pihak terkait tersebut belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Sehingga, mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Selain itu, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo. Dengan keberatan itu, maka pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1/PL.02.6/Kpt/9116/KPU-KAB/I/2021 dan memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel tanpa melibatkan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Selasa, 8 Februari 2021 pukul 11.00 WIB.
Editor | HASAN HUSEN | MK
Komentar