KEEROM (PTIMES) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi kepada tiga pasangan calon yang bakal maju dalam Pilkada serentak di Provinsi Papua 2020.Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Untuk Pilkada Papua, Partai Demokrat sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus form B-1.KWK kepada tiga pasangan calon kepala daerah”.
“Yaitu, Bupati Pegunugan Bintang Costan Oktemka, Bupati Yahukimo Abock Busup, Bupati Yalimo Lakiyus Peyon yang kesemuanya adalah petahana”.
“Sisanya masih dalam bentuk surat tugas, usulan surat tugas serta usulan penerbitan B1.KWK karena sudah mendapat SK rekomendasi dari partai lain yang mengusung,” terang Plh. Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak, disela-sela penyerahan sapi qurban Idul Adha, kepada pengurus Masjid Nurul Huda, Keerom, Minggu (26/7/2020).
Sementara menyoal pemberian surat tugas kepada dua kader di Keerom yakni Nesco Wonda dan Bobirus Yikwa, Ricky Ham Pagawak mengatakan, hal itu agar keduanya mencari partai yang mau berkoalisi.
“Namun sayangnya batas waktu yang diberikan sudah berakhir”. “Sehingga kami sudah koordinasi dengan DPP Demokrat Pusat lewat Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), kemudian DPD Demokrat Papua diberi waktu hingga esok menentukan sikap,” kata dia.
Sebelumnya untuk Pilkada Papua, Partai Demokrat telah menerbitkan tiga rekomendasi SK B-1.KWK bagi Kabupaten Yalimo, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
Kemudian, usulan menerbitkan B-1.KWK untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Merauke karena calon yang diusung telah menerima form Surat Keputusan (B-1.KWK) dari partai lain.
Sementara surat tugas diberikan kepada bakal calon kepala daerah yang ditunjuk di Kabupaten Waropen, Boven Digoel, Nabire, Keerom, Supiori dan Asmat.
Pilkada serentak Provinsi Papua sendiri digelar di 11 kabupaten, yakni Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digoel, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
EDITOR : ERWIN RIQUEN
Komentar