JAYAPURA – Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) relaksasi kontekstual Papua kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Relaksasi tahap II ini mulai diberlakukan tanggal 20 Juni 2020 s/d 4 Juli 2020 mendatang.
Dalam kebijakan ini, baik ASN Pemprov Papua maupun perkantoran dan semua jenis usaha kembali diberikan kesempatan beroperasi dengan standar protokol kesehatan pemerintah, namun dibatasi mulai pukul 6.00 WIT (pagi) hingga pukul 17.00 WIT (sore).
Sementara penerbangan dibuka dua kali dalam satu minggu (berlaku di seluruh Papua) dan pelayaran bagi penumpang di pelabuhan laut tetap beroperasi. “Jelas kita (kembali) lakukan relaksasi kontekstual Papua yang kedua. Sebab secara umum kita sudah sangat baik bekerja bersama-sama, dimana kita bisa menekan RT atau angka Reproduksi Efektif pada waktu tertentu dalam 2 minggu terakhir menjadi 1,2”.
“Artinya kalau selama 14 hari kedepan nanti RT 1,2 itu bisa kita turunkan menjadi dibawah 1 lalu flat, baik di provinsi dan kabupaten/kota, maka pada 3 Juli 2020 sehari sebelum relaksasi tahap II selesai, kita harap sudah bisa terapkan new normal,” terang Wagub Papua Klemen Tinal dalam keterangan kepada pers, usai rapat pencegahan dan penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020), di Jayapura.
Wagub pastikan saat ini Pemprov Papua belum berlakukan new normal karena kurva RT yang belum turun dan mendatar dibawah angka satu.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar bisa mendisiplinkan diri sendiri serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu bertujuan memutus penyebaran virus corona serta Papua dapat kembali menerapkan (hidup) normal.
Editor: ERWIN RIQUEN
Komentar