JAYAPURA (PTIMES) – Pemerintah Provinsi Papua segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait posisi Bupati Waropen Yeremias Bisay, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Bupati Yeremias Bisai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 miliar.
“Soal Bupati Waropen yang sudah tersangka, jujur kami baru tahu dari media massa. Pasti nanti ada perintah gubernur untuk kita ambil langkah. Kita juga akan bersurat secara resmi ke Mendagri (untuk berkoordinasi),” tegas Sekda di Jayapura, Jumat (6/3/2020).
Sementara mengomentari pengrusakan disertai pembakaran Kantor Bupati Waropen oleh pihak yang diduga pendukung bupati, Sekda Hery meminta agar warga setempat menahan diri menunggu sampai dengan proses hukum selesai.
“Saya minta masyarakat (Waropen) harus kendalikan diri jangan sampai fasilitas umum perkantoran jadi korban”.
“Intinya masyarakat selalu saya ingatkan agar jangan terprovokasi oleh siapa pun juga. Biarlah semua ini ada proses dan prosedurnya, baik secara hukum maupu birokrasi pemerintahan. Jadi, jangan ambil tindakan sendiri yang merusak fasilas umum maupun pemerintahan,” imbaunya.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisay sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp.19 miliar.
Bupati Yeremias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp19 miliar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang saksi termasuk Bupati Yeremias, pengusaha serta legislator.
Sementara imbas dari penetapan tersangka tersebut, puluhan massa yang diduga pendukung bupati merusak dan membakar kantor bupati setempat.
EDITOR : ERWIN
Komentar