BNN Bekali Anggota DPRD Puncak Jaya Bahaya Narkoba

JAYAPURA (PTIMES)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Papua mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya untuk mendorong pemerintah setempat membentuk BNN didaerah tersebut.

Salah Seorang Anggota Dewan menginteraksi Penjelasan P2M terkait Bahaya Narkoba.

Dukungan itu dalam rangka mencegah dan menangkal sejak dini peredaran Narkotika, Psikotropika, Dan Obat Terlarang (Narkoba) disana.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Papua, Kasman, S.Pd.,M.Pd disela pembekalan dan sosialisasi Bahaya Narkoba kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Senin (24/2/2020) di Hotel Sahid Entrop Jayapura mengatakan Provinsi Papua terdiri 29 kabupaten kota yakni 28 kabupaten dan 1 kotamadya. Dan 5 daerah berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guinea (PNG) yang berpotensi sebagai pintu masuknya Narkotika jenis Ganja.

Kelima daerah itu, jelas Kasman, adalam Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Dari kelima daerah tersebut saat ini telah ditemukan ladang ganja di wilayah Pegunungan Bintang dan. Keerom. “Hal ini harus diwaspadai dan cegah dini guna menangkal masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten lain di Papua,”kata Kasman.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan dukungan semua pihak untuk turu tserta mengkampanyekan anti narkotika baik melalui media maupun dalam bentuk yang lain.
“Melalui kegiatan orientasi ini, diharapkan para anggota DPRD memiliki pemahaman dan mampu mengimplementasikan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya masing-masing sampai ke lingkungan masyarakat,”pintanya.

BNNP Papua, lanjut Kasman, berharap DPRD dan Pemerintah kabupaten Puncak Jaya dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam penyusunan Peraturan daerah (Perda) P4GN dan mengakselerasi program P4GN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk pencegahan dini narkoba.

Serta implementasi telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan diperkuat dengan Perda Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif dengan tujuan terwujudnya generasi Emas Kab. Puncak Jaya khususnya Provinsi Papua generasi yang siap berkompetisi dengan persaingan Industri Digital 4.0 serta Papua “Bersinar”.

Editor: HANS B/YESAYA M

Komentar