JAYAPURA (PTIMES) – Inspektorat Provinsi Papua pada tahun ini mengagendakan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya yang tak selesai 100 persen.
Hal itu disampaikan Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, usai memimpin rapat tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua oleh BPK RI, di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (20/1/2020).
Dikatakan, karena tak ada regulasi yang mengatur, saat ini seluruh Silpa yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua, mesti dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian itu dinilai kurang tept karena banyaknya kegiatan yang tak selesai 100 persen.
“Makanya dalam waktu dekat pihaknya kita akan dorong adanya peraturan baru supaya Silpa ini bisa digunakan. Tentunya kita akan lebih mendorong kepada pimpinan (Gubernur,red) supaya rencana ini bisa terelalisasi,” tegasnya.
Sementara menyoal hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua terhadap penggunaan dana Otsus, kata Anggiat, dari pelaksanaan rapat telah ada pembagian tugas kepada instansi terkait. Pembagian tugas itu bertujuan mempermudah proses tindaklanjutnya.
“Yang pasti tidak ada masalah dan hambatan mengenai proses tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap efektivitas penggunaan dana Otsus Papua, lebih khusus di tingkat provinsi”.
“Hanya memang untuk pemerintah kabupaten kita harus terus mendorong supaya bagaimana dana Otsus itu digunakan dengan baik. Lalu bagaimana mendorong pemerintah pusat bisa mencairkan (dana Otsus tepat waktu). Tetapi pemerintah kabupaten dan kota juga harus membuat pertanggungjawaban tepat waktu, supaya dana Otsus bisa turun sesuai jadwal,” tuntasnya.
EDITOR : ERWIN
Komentar