JAYAPURA (PTIMES)– Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mendesak temuan desa fiktif di Bumi Cenderawasih, segera dibawa ke ranah hukum (kepolisian) untuk diproses secara pidana.
“Sebab pastikan ada orang yang ketik sampai muncul nama desa (fiktif) itu. Jadi silahkan orangnya di proses (hukum)”.
“Dan yang pasti desa fiktif ini adalah (sebuah) kasus (hukum). Sebab jangan gara-gara hanya ingin mendapat uang terus
membuat hal yang aneh-aneh,” jelas Klemen Tinal di Jayapura, Selasa (11/11/2019).
Klemen pada kesempatan itu mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk lebih tegas dan jeli dalam mengawasi staf aparatur sipil negara di tingkat bawah. Supaya kejadian serupa, tak lagi terulang di masa mendatang.
Senada disampaikan, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Dia mendukung upaya hukum, namun sementara ini masih mengumpulkan data mengenai desa fiktif yang diduga ada pada salah satu kabupaten di Bumi Cenderawasih.
“Dari kabupaten dan kota belum ada laporan yang jelas terkait ada tidaknya desa fiktif di wilayah mereka. Namun pada prinsipnya KPK saat ini sedang mendampingi kami pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Sehingga dalam melalui kegiatan Pemprov Papua bersama Pemkab dan Pemkot seluruh Bumi Cenderawasih yang dihadiri KPK, kami juga bakal membahas semua hal termasuk desa fiktif,” tutur Hery.
Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Motte, menyebut pada 2018 lalu ditemukan (dugaan) sebanyak dua kampung fiktif, meski dananya tidak sempat dicairkan.
EDITOR : ERWIN
Komentar