JAYAPURA (PTIMES)- Masyarakat adat beserta organisasi masyarakat sipil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanah Papua menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang kini sedang di godok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Penolakan itu disampaikan perwakilan masyarakat adat dan pimpinan organisasi masyarakat sipil se- Papua, Selasa (24/9/2019) di Jayapura menyikapi pembahasan RUUP yang sedang bergulir di DPR-RI Jakarta.
Dalam pernyataan sikap resminya, masyarakat adat dan LSM mendesak Mereka mendesak DPR dan pemerintah menghentikan proses pembahasan RUUP tersebut karena berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak-hak masyarakat atas tanah adat dan hak hidup sejahtera.
“Kami juga menemukan bahwa proses merancang dan menyusun RUUP tersebut sangat terbatas dan minim keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil,”ungkap Direktur Walhi Papua, Aiesh Rumbekwan mewakili masyarakat adat dan LSM di Tanah Papua.
Mereka juga menilai RUUP ini tidak sesuai dengan konstitusi, visi kesejahteraan dan keadilan, berpotensi menciptakan dan memperkeruh konflik pertanahan yang merugikan negara dan masyarakat.
Penolakan terhadap RUUP ini disampaikan 27 perwakilan masyarakat adat dan organisasi sipil masyarakat antara lain perwakilan masyarakat adat Moi; masyarakat adat Yerisiam Gua; masyarakat adat Marind; Walhi Papua; Yayasan Pusaka; Foker LSM Papua; Greenpeace Indonesia; Perkumpulan Belantara Papua; LBH Papua; AMAN Sorong Raya; SKPKC Fransiskan Papua, KPKC GKI di Tanah Papua; SKP Keuskupan Agung Merauke; Yayasan Anak Dusun Papua; PTPPMA Papua; YALI Papua; Papuan Voices; JERAT Papua; LP3BH; Perkumpulan Panah Papua; Jaringan Advokasi Perampasan Tanah – Papua; Yayasan Teratai Hati Papua; ELSAM; Protection International; Papua Forest Watch; LAPEMAWIL.
Editor: HANS BISAY
Komentar