Tolak RUUP, Ini Pendapat Masyarakat Papua

JAYAPURA (PTIMES)- Pro kontra Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang kini sedang di godok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terus bergulir.Banyak pihak sanksi dengan RUU tersebut, begitupun masyarakat adat Papua dan organisasi masyarakat sipil yang ada di Bumi Cenderawasih.
Dalam pernyataan sikapnya, Selasa (24/9/2019), 27 perwakilan masyarakat adat dan organisasi sipil masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengeluarkan lima pendapatnya terkait penyusunan RUUP ini.
“Kami perwakilan masyarakat adat dan impinan organisasi masyarakat sipil untuk perjuangan hak masyarakat adat, keadilan dan lingkungan di Tanah Papua, kami berpendapat pertama RUUP tidak sejalan dan belum memuat aspirasi masyarakat akar rumput untuk penataan ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah secara adil dan berpihak pada rakyat miskin. Sebaliknya diindikasikan dan kecenderungan melindungan kepentingan para pemodal, misalnya Pasal yang mengatur luas dan perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha); dan pemutihan perusahaan yang melanggar ketentuan (Pasal 154, RUUP),”ungkap Direktur Walhi Papua, Aiesh Rumbekwan mewakili masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil.
Pendapat kedua bahwa RUUP berpotensi merampas tanah-tanah milik rakyat melalui mekanisme tertentu, misalnya jika tanah milik dan atau tanah adat tidak dapat dibuktikan hak atas tanahnya melalui proses penetapan hukum dan dalam waktu tertentu (5 tahun), maka tanah tersebut menjadi tanah negara (Pasal 153, RUUP); ketentuan ini berpotensi menghilangkan tanah adat dan mengabaikan hukum adat yang menjadi landasan pembentukan UU Pokok Agraria 1960 (Pasal 5);
Ketiga: RUUP masih menafikan fungsi sosial dan kepentingan perlindungan lingkungan sebagaimana ketentuan UUPA (Pasal 6 dan Pasal 15); RUUP berpotensi melanggar hak masyarakat dan pengrusakan hutan untuk menjalankan kewajiban dan program usaha kebun masyarakat “20 persen” yang diwajibkan kepada korporasi (Pasal 150, RUUP).
“Kebijakan program ini akan menjadi pemicu deforestasi dan masyarakat adat belum tentu setuju dengan penggundulan hutan dan penghancuran sendi kehidupan sosial budaya, dan sosial ekonomi masyarakat disekitar dan dalam kawasan hutan tersebut,”ungkapnya.
Pendapat keempat, RUUP masih memuat ketentuan pasal pengecualian yang merugikan masyarakat dan masih buruknya tata kelola agraria, serta menguntungkan kepentingan tertentu, antara lain RUUP Pasal (18) yang mengecualikan pembatasan pemilikan tanah untuk kepentingan skala ekonomi tertentu dan kepentingan strategis nasional; RUUP Pasal (62), yang mengecualikan informasi data tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik;
Pendapat terakhir atau kelima adalah RUUP memuat pasal yang berpotensi mengkriminalisasikan warga dan aktifis pergerakan pembela hak agraria dalam menuntut dan menyuarakan hakhaknya, seperti RUU Pasal 141 dan Pasal 145;
27 perwakilan masyarakat adat beserta organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua yang menolak RUUP tersebut antara lain perwakilan masyarakat adat Moi; masyarakat adat Yerisiam Gua; masyarakat adat Marind; Walhi Papua; Yayasan Pusaka; Foker LSM Papua; Greenpeace Indonesia; Perkumpulan Belantara Papua; LBH Papua; AMAN Sorong Raya; SKPKC Fransiskan Papua, KPKC GKI di Tanah Papua; SKP Keuskupan Agung Merauke; Yayasan Anak Dusun Papua; PTPPMA Papua; YALI Papua; Papuan Voices; JERAT Papua; LP3BH; Perkumpulan Panah Papua; Jaringan Advokasi Perampasan Tanah – Papua; Yayasan Teratai Hati Papua; ELSAM; Protection International; Papua Forest Watch; LAPEMAWIL.

Editor: HANS BISAY

Komentar