MANOKWARI (PTIMES)- Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni mengamankan 1 unit kapal kayu KM Sinar Melati bermuatan drum kapasitas 200 liter sebanyak 15 buah berisikan BBM jenis Solar, Rabu (29/5/2019) di dermaga Tahiti, Bintuni, sekitar pukul 00.30 WIT. Awak kapal bersama barang bukti diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen terkait muatan BBM jenis solar itu.
“Dari hasil introgasi saksi pemilik modal dan pemilik kapal adalah Darman (46),” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y.Krey dalam siaran per yang diterima, Rabu (29/5/2019) malam.
Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni selain mengamankan satu unit kapal beserta 15 buah drum Solar, juga mengamankan satu unit Alkon, satu buah selang, panjang 17 meter, diameter 11/4″ ml.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Barat, penangkapan kapal tersebut terjadi saat petugas melihat kapal bersandar di Dermaga Tahiti, Jalan Turunan Cafe O.
Anggota Tipidter sat Reskrim Polres Teluk Bintuni kemudian datang memeriksa muatan kapal tersebut, dan menemukan 15 belas drum berisikan BBM jenis Solar berada di atas kapal. “Petugas menanyakan siapa pemilik dan dokumen yang dimiliki terkait muatan BBM berjenis solar tersebut, namun Jurumudi, Haerul (19) dan ABK Hengki Tosan Jaya (22) tidak dapat menunjukan apa yang diminta oleh petugas,” jelasnya.
Sehingga anggota Tipidter sat Reskrim Polres Teluk Bintuni harus mengamankan juru mudi dan ABK ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan, lanjut Mathias Y.Krey, yakni Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang undang RI no. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : BUSTAM
Komentar