Biaya Haji Papua Rp39 Juta Lebih

JAYAPURA- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M untuk Provinsi Papua yang tergolong dalam Embarkasi Makassar ditetapkan sebesar Rp. 39.207.741 untuk jemaah haji regular.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, S.PAK., SE., M.Pd.K jumlah BPIH itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahap. Tahap I tanggal 19 Maret s/d 15 April 2019, dan Tahap II tanggal 30 April s/d 10 Mei 2019. BPIH dapat disetorkan di masing-masing bank pada jam 10.00 s.d 17.00 WIT.
“Atau jemaah calon haji dapat juga menggunakan metode non teller yaitu pembayaran pelunasan BPIH melalui internet banking dan mobile banking pada BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syari’ah dan melalui ATM Bank Muamalat,”ungkap Yowei didampingi Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM dan Kepala Seksi Keuangan dan Sistem Informasi Haji, Hj. Makatul Mukaromah, SE.

Lebih lanjut diinformasikan sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan untuk periksa kesehatan di puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diketahui bahwa kesehatan jemaah haji berstatus istitha’ah, istitha’ah sementara atau tidak istitha’ah. Jemaah haji yang istitha’ah berhak melakukan pelunasan, sedangkan yang tidak istitha’ah sementara masih diberi kesempatan untuk berobat hingga sembuh.” Demikian lagi penjelasan Kakanwil.
“Perlu juga diketahui bahwa bagi jemaah haji yang sudah pernah berhaji akan dikenakan visa progresif sebesar SAR 2.000 atau Rp. 7.573.340 yang dibayarkan pada saat pelunasan BPIH,”jelasnya.
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tahun 2019 adalah jemaah haji wajib melakukan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel (sebagai persyaratan penerbitan visa umrah dan haji). VFS Tasheel adalah perusahaan swasta asing yang ditunjuk oleh Arab Saudi.
Di Indonesia baru ada 34 kantor di 27 Provinsi di Indonesia dan tidak termasuk Bali, NTT, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Kalimantan Utara. Ahmad Furu turut memberi penjelasan.
“Dalam rangka pelayanan rekam biometrik terhadap jemaah haji, VFS Tasheel akan melakukan mobile biometric di provinsi yang belum ada kantor VFS Tasheel-nya. Untuk Provinsi Papua 7 kabupaten yang dikunjungi adalah Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire. Pelaksanaannya pada bulan April 2019 dengan waktu dan tanggal akan diinformasikan kemudian,”tambah Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar