Bupati dan Walikota Stop Keluarkan Ijin Miras

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali mengingatkan bupati dan walikota agar tidak lagi mengeluarkan ijin usaha peredaran Minuman Keras (Miras). Karena barang haram tersebut menjadi penyebab kematian orang Papua.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH mengakui bahwa meskipun pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran Miras di Tanah Papua namun masih ada bupati dan walikota yang mengeluarkan ijin penjualan dan distribusi Miras. ”Nyatanya masih saja ada pihak-pihak yang mengeluarkan ijin. Sebenarnya salahnya dimana? apakah kita yang tidak serius memberantas Miras atau kabupaten/kota yang sering kasih ijin,”ujar Wakerkwa,Kamis (05/10/2017) di Jayapura.
Dia juga menyindir bupati dan walikota yang tidak komit dan terkesan melupakan pakta integritas yang telah ditandatangani. Wakerkwa juga meminta perhatian Pemerintah Kota Jayapura untuk serius mendukung larangan peredaran Miras. Pasalnya, hingga kini peredaran Miras di Kota Jayapura masih tetap tinggi. “Kita minta Pemkot Jayapura agar ini bisa menjadi perhatian, darimana mereka ini (distributor dan pengecer) bisa mendapat ijin-ijin,”katanya.
Lebih lanjut Asisten I bilang bupati dan walikota di Papua harus bertindak nyata untuk menyelamatkan masyarakat Papua. Karena angka kematian masyarakat sangat tinggi akibat Miras.
“Para bupati termasuk Wali Kota Jayapura agar menyayangi rakyat jangan sampai keluarkan izin miras, karena kita orang Papua ini tinggal sedikit jangan sampai kita mati sia-sia karena Miras. Belajarlah sama Bupati Jayapura yang telah melarang peredaran miras di Kabupaten Jayapura,”katanya.
Asisten mengatakan untuk meminimalisir peredaran Miras maka pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) akan mengintesifkan penindakan terhadap distributor Miras. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran Miras di Papua
Bagi distributor, pengecer Miras yang masih tetap mengedarkan baram haram tersebut, Wakerkwa memberi sinyal bahwa Pemprov Papua akan mengambil tindakan keras. Mereka akan diusir keluar dari Bumi Cenderawasih. Satpol ditugaskan melakukan tugas tersebut “Apabila ada Miras yang sengaja diedarkan distributor, pengecer maupun tempat hiburan malam, maka penindakan diambil dengan memusnahkan Miras.”
Wakerkwa menambahkan dengan dikeluarkannya Perda Miras maka Satpol sebagai satuan tekhnis wajib mengamankan dan menegakkan Perda tersebut agar berlaku ditengah-tengah kehidupan masyarakat. “Miras itu merusak generasi Papua sehingga Satpol PP wajib mencegah penjualan dan peredaran Miras di negeri ini,”ungkap Doren.

Editor: HANS BISAY