Pake Ijazah Palsu Pegawai di Papua Akan Dipecat

JAYAPURA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara di provinsi, kabupaten dan kota se-Papua agar tidak menggunakan ijazah palsu saat pengusulan kenaikan pangkat. Pasalnya, tindakan tersebut akan merugikan diri sendiri dan terancam pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua,Drs. Nicolaus Wenda kepada pers usai membuka Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (UKPPI), Selasa (26/9/201) di Aula Kantor BKD Papua mengatakan konsekuensi pegawai menggunakan ijazah adalah sanksi administrasi dan sangksi hukum. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh pegawai negeri maupun calon pegawai negeri untuk menghindari penggunaan ijazah palsu.“Stop beli ijazah palsu. Kalau mau naik pangkat, sekolah dengan baik,”ujar Wenda.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian Kabupaten/Kota BKN Regional IX Jayapura, Oktavianus Paikung menngungkapkan bahwa sanksi bagi pengguna ijazah palsu untuk pengurusan kepangkatan sangat berat yakni pemberhentian dari PNS. Sanksi administrasi dan hukuman disiplin juga berlaku bagi CPNS yang menggunakan ijazah palsu saat melamar.
Kasus penggunaan ijazah palsu, lanjut Paikung, pernah terjadi di Kabupaten Nabire saat penerimaan CPNS tahun 2009. Dan akhirnya CPNS yang bersangkutan diberhentikan. Dia menduga kasus seperti ini masih terjadi di Papua. Karena banyak sekali berkas kenaikan kepangkatan yang menumpuk di BKN.
Menurutnya, diera sekarang sangat sulit untuk memanipulasi ijazah karena pencatatan kelulusan maupun keabsahan ijazah dapat ditelusuri lewat portal-portal resmi milik lembaga pendidikan. Ijazah palsu sangat mudah dideteksi dari bentuk, ciri, isi dan kemudian caramendapatkannya. “Sebab itu kita harapkan pegawai yang ingin meningkatkan kariernya kuliah dengan baik sehingga mendapatkan ijazah,”tandas Paikung.

Editor: LEPIANUS KOGOYA