Pedagang Diwarning Jual Beras Sesuai HET

JAYAPURA- Seluruh pedagang Bahan Pokok (Bapok) di Papua diingatkan kembali agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Apabila masih ada pedagang yang menjual beras melebihi HET maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikulturan (DTPH) Provinsi Papua, Ir. Semuel Siriwa, M.Si kepada pers di Jayapura mengakui sejak diputuskan Pemerintah Pusat per 1 September 2017 lalu, harga penjualan beras di pasaran masih tetap tinggi, bahkan tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Untuk mengintervensi dan mengawasi langsung kebijakan HET tersebut maka diperlukan kerjasama semua pihak. Termasuk masyarakan selaku konsumen diajak untuk proaktif melaporkan pedagang yang sengaja memainkan harga beras. Siriwa mengakui pengendalian harga beras di pasar cukup sulit dilakukan. Oleh karenanya, butuh koordinasi semua pihak.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Drs. Elia Loupatty,MM meminta semua elemen masyarakat turut mengawasi penjualan beras di Papua. Apabila ada pedagang yang menjual beras premiun lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan, maka segera melaporkannya ke pemerintah daerah setempat.
Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan mentoleransi jika ada pedagang beras yang tak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini Senin (25/9/2017). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah meminta stafnya untuk menginformasikan pemberlakuan aturan tersebut kepada seluruh kepala dinas perdagangan di seluruh daerah, dan meminta mereka turun ke lapangan memastikan harga beras sesuai acuan yang telah ditetapkan. “Mulai hari Senin (25/9) kita periksa. Ada Satgas yang mendampingi Kementerian Perdagangan dan pantauan dari kepala dinas perdagangan se-Indonesia,” kata Enggar dalam situs resmi Kementerian Perdagangan.
Enggar mengaku optimistis penerapan efektif Permendag soal HET itu akan berjalan lancar. Dia mengklaim kebijakan itu mendapatkan dukungan dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dengan mensosialisasikan aturan HET kepada offtaker dan foodstation.

Editor: HANS BISAY