Kabiro Humas Minta SKPD Siapkan DIP

JAYAPURA- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Papua dieadline tahun ini (2017) untuk menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIP). Sehingga pada tahun 2018 mendatang dapat ditetapkan.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua, Israil Ilolu,SE,M.Si dalam keterangannya kepada pers di Jayapura, penyusunan DIP masing-masing SKPD dimaksudkan agar penyampaian informasi ke publik terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tahun ini diharapkan SKPD sudah membuat DIP sehingga tahun depan bisa ditetapkan. DIP terdiri dari informasi-informasi berkala dan juga informasi yang harus dikecualikan,”kata Israil.
Lebih lanjut Israil menambahkan bahwa hal terpenting pada DIP adalah pengecualian informasi. Pengecualian ini bertujuan untuk mencegah timbulnya gejolak sosial dan masalah ditengah-tengah masyarakat. Contohnya, informasi dan data mengenai kekayaan alam, pertahanan dan keamanan, data pengidap HIV dan lain sebagainya.
“Informasi seperti ini tak bisa dibuka untuk publik karena menimbulkan polemik. Dalam undang-undang juga menjamin hal itu, sehingga kita harapkan DIP dapat ditetapkan agar bisa diketahui informasi yang bisa dipublis dan tidak,”jelasnya.
DIP merupakan daftar informasi yang diumumkan kepada publik mengenai terdiri dari informasi wajib disediakan dan diumumkan,informasi diumumkan serta merta dan informasi setiap saa
DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik. Daftar Informasi Publik penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi. DIP termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Dan dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi.

Editor: HANS BISAY

Komentar