Asisten: Hindari SPPD Fiktif

 

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

JAYAPURA- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, diimbau untuk menghindari pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri namun berpotensi menjadi temuan yang merugikan negara.

Hal demikian katakan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty saat memberikan arahan pada Apel  Pagi, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (29/5).“Saya minta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Staf harus sepakat menghindari SPPD fiktif. Karena tak mungkin seorang Kepala SKPD menandatangani sebuah SPPD tanpa mengecek bukti-bukti ya

ng ada, seperti boarding pass dan lainnya,” tutur dia.

Loupatty mengisahkan dirinya pernah menolak uang perjalanan dinas dari SPPD dobel yang diberikan seorang pegawai. Sebab ia menyadari bahwa hal itu bisa menimbulkan masalah dimasa mendatang.“Kemarin waktu melakukan perjalanan dinas ke Batam, seorang  Staf memintanya  untuk  menandatangani  kwitansi sekaligus memberi sejumlah uang. Saya menolak menandatangani kwitansi dan mengembalikan uang itu”. “Dia mengatakan itu uang perjalanan dinas, padahal saya sudah menerima dari sekretariat. Pada akhirnya saya tolak karena SPPD dobel dan bisa menimbulkan masalah,” tutur dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti maraknya perjalanan dinas fiktif yang masih menjadi temuan di Provinsi Papua. Meski tak menyebutkan nilainya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, H. Sjafrudin Mosi menilai hal tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut.“Tak hanya perjalanan dinas yang fiktif atau melebih-lebihkan jumlah hari. Tapi juga ada yang menambah-nambahi nilai biaya hotel,” terang Mosi di Jayapura, baru-baru ini.

BACA JUGA  Arah Pembangunan DOB Papua Dibahas

Ia mempertanyakan kinerja inspektorat di Bumi Cenderawasih yang tak maksimal memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku. Sebab jika tak becus bekerja, ia pun mengusulkan agar Inspektur atau pimpinan Inspektorat tersebut dicopot.“Sebab kala

u masih ada perjalanan fiktif ini berarti inspektoratnya tidak bekerja. Sebab gunanya inspektorat itu memastikan bahwa semua peraturan diikuti”.“Kalau masih ada inspektorat lalu yang membiarkan hal seperti ini bubarkan saja inspektoratnya atau berhentikan saja pejabatnya. Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Ia pun mengkritisi keputusan para Inspektur di yang sudah mereview hasil laporan keuangan SKPD, namun setelah disampaikan ke BPK masih didapati temuan.“Harusnya laporan keuangan SKPD jika sudah diserahkan kepada BPK tak mesti ada lagi temuan. Artinya, Inspektur atau pimpinan inspektorat jangan hanya sebagai tukang pos lalu, main stempel sudah sesuai laporan keuangannya”.

“Seharusnya pada saat inspektorat mereview semua permasalahan itu sudah diperbaiki. Lalu disampaikan kepada BPK sudah tak ada temuan lagi. Sebab disitu tanggung jawabnya inspektorat. Tapi yang terjadi tidak demikian ini saya harap jadi evaluasi bagi semua pihak di instansi tersebut,” ajaknya.***(PT/RED/06)

Komentar