JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeadline batas waktu hingga 31 Maret 2019 untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) kepada [ Baca Selengkapnya ]
#LHKPN Papua #Provinsi Papua # Gubernur Papua # KPK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.