DKPP Periksa Bawaslu RI-Papua Terkait Pilgub Papua

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 13 Juni 2025, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 136-PKE-DKPP/IV/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito, dan dua Anggota Majelis lainnya yakni Ratna Dewi Pettalolo dan J. Kristiadi. DKPP dalam siaran persnya menjelaskan perkara tersebut diadukan Iwan Kurniawan Niode yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin (teradu I) , beserta empat anggotannya yaitu: Amandus Situmorang, Haritje Latuihamallo, Yacob Paisei, dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (masing-masing selaku teradu II sampai V).

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua) didalilkan tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam proses pencalonan hingga penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat.

Pengadu mengungkapkan kelima teradu tidak melakukan koreksi atas dokumen persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas bakal calon Wakil Gubernur, Yeremias Basai.

Kedua dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Seharusnya pihak berwenang mengeluarkan kedua surat itu adalah Pengadilan Negeri Serui sesuai domisili Yeremias Basai.

“Secara administratif maupun yuridis, persyaratan tersebut seharusnya dianggap tidak ada, sehingga teradu I sampai V seharusnya merekomendasikan penolakan pendaftaran bakal pasangan calon Benhur Tomi Mano – Yeremias Bisai,” tegas Pengadu.


Teradu I sampai V dinilai dengan sengaja dan sadar melakukan kecerobohan dan kelalaian saat masa perbaikan persyaratan administrasi calon surat keterangan domisili yang dilakukan Yeremias Basai.

“Teradu I sampai V ganya menampilkan table dokumen persyaratan yang telah diperbaiki Yeremias Bisai tanpa dilakukan penyandingan. Ini terkesan para teradu menutupi proses perbaikan tersebut,” sambungnya.

Pengadu menambahkan ketidaktelitian dan kecerobohan teradu I sampai V juga terjadi pada masa pelentian hasil perbaikan persyaratan calon serta masa tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan.

“Menurut pengadu, teradu I sampai V tidak sedang melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilihan tetapi berkonspirasi merawat dan memproteksi sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua untuk menyelamatkan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai dari potensi gagal calon,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, turut diadukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, serta satu anggotanya yakni Puadi. Keduanya didalilkan tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan tidak akuntabel dalam manangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran.

Setidaknya terdapat empat laporan dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Rahmat Bagja dan Puadi, termasuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan pengadu dengan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 Tanggal 15 November 2024.

“Laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel atau tidak ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilihan serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua,” pungkasnya.



Jawaban Para Teradu

Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Pengawasan yang dilakukan para teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teradu III, Haritje Latuihamallo, mengungkapkan Bawalu Provinsi Papua selalu ada melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

“Saat tahapan pendaftaran, kami melakukan pengawasan memastikan KPU Provinsi Papua melalui petugas verifikator memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang diunggah ke Silonkada,” ungkap teradu III.

Terkait dokumen persyaratan bakal calon Wakil Gubernur Yeremias Basai yang dipersoalkan pengadu, Haritje mengatakan telah menerima dokumen perbaikan dan dinyatakan perbaikan tersebut diterima.

Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan pendampingan kepada KPU Provinsi Papua yang melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dua dokumen Yeremias Basai yakni keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Terkait klarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura, kami mendapatkan undangan tersebut, tetapi ketika hadir di sana penandatanganan berita acara klarifikasi telah selesai. Kami tidak pernah mendapatkan salinannya,” pungkas teradu III.

Teradu VI, Rahmat Bagja, membenarkan tidak meregistrasi sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Provinsi Papua, termasuk nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang diadukan oleh pengadu.

Rahmat Bagja berdalih laporan tersebut telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh Bawaslu Provinsi Papua. Bawaslu RI, sambungnya, menerima dokumen serta hasil penanganan pelanggaran secara lengkap.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi,” pungkasnya.

Editor | TIM | PAPUA GROUP
Dilarang mengutip, mengcopy atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi berita, foto dan karya jurnalistik lainnya tanpa izin tertulis dari redaksi PAPUA TIMES

Komentar